

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut barang bukti yang disita meliputi uang tunai total US$1,6 juta atau sekitar Rp26,2 miliar, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.
“Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan kerugian negara,” ujar Budi dikutip CNNIndonesia, Selasa (2/9).
KPK menduga praktik jual beli kuota tambahan haji 2023–2024 menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Perhitungan awal itu akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Yaqut yang juga Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz, pemilik agen perjalanan Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, serta sejumlah pihak dari asosiasi penyelenggara haji dan perusahaan travel.
KPK juga menggeledah beberapa lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Selain itu, pada 11 Agustus 2025 KPK menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.
***
