KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Anggota DPR Tersangka Korupsi

0
295
KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Anggota DPR Tersangka Korupsi. (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – KPK membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret salah seorang Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang mana Ary merupakan istri dari Ben Brahim.

“KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (28/3).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan membuka identitas bupati dan anggota DPR dimaksud. Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang baru menyampaikan detail konstruksi lengkap perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.

Meski begitu, Ali menjelaskan kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan perbuatan meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal itu bukan utang.

“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ucap Ali dikutip cnnindonesia.

“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” pungkasnya.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini