KPK Ultimatum WN Singapura Terkait Kasus Penyelewengan Dana Operasional Papua

0
171
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6). (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pengusaha maskapai pribadi berkebangsaan Singapura, Gibrael Isaak, untuk menghadiri pemeriksaan pada Kamis (12/6).

Gibrael yang merupakan Presiden Direktur PT Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG) dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dana operasional kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua.

“Dalam pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, saksi GI sampai saat ini kembali tidak hadir tanpa keterangan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (12/6).

“Kami ingatkan agar saksi kooperatif untuk hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif,” tegas Budi.

KPK menduga aliran uang dari kasus dugaan korupsi ini, salah satunya digunakan untuk membeli jet pribadi atau private jet.

Gibrael telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK. Dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK menyebut mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe (almarhum), memerintahkan Gibrael untuk membawa uang tunai miliaran rupiah menggunakan pesawat jet.

Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp1,2 triliun.

Tersangka dalam kasus ini adalah DE, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, bersama-sama dengan Lukas Enembe (almarhum) selaku Gubernur Papua.

KPK berencana melakukan perampasan aset dari pihak Lukas Enembe karena yang bersangkutan tidak dapat diproses hukum lebih lanjut lantaran telah meninggal dunia.

Dalam penanganan kasus ini, KPK juga telah memeriksa saksi atas nama WT, yang merupakan penyedia jasa money changer di Jakarta. “Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Budi beberapa waktu lalu.

Budi menyayangkan terjadinya tindak pidana korupsi ini. Menurutnya, anggaran Rp1,2 triliun seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Papua apabila dikelola dengan baik.

“Kalau kita konversi, jika nilai tersebut kita gunakan untuk upaya-upaya peningkatan kesehatan masyarakat Papua, nilai Rp1,2 triliun bisa untuk membangun berbagai fasilitas kesehatan ataupun fasilitas pendidikan, baik sekolah-sekolah dasar, menengah, atas, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, di mana dua sektor itu menjadi salah satu yang tentu harus kita tingkatkan dalam mendukung upaya peningkatan kesehatan masyarakat di Papua,” ungkap Budi.

***

Print Friendly, PDF & Email








TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini