KPK Ungkap Dugaan Proyek Fiktif di PT PP, Kerugian Negara Capai Rp80 Miliar

0
523
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi berupa proyek fiktif pada divisi engineering procurement and construction (EPC) di PT Pembangunan Perumahan (PP). Perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp80 miliar.

“Diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari Detiknews, Selasa (29/7).

Budi menjelaskan, modus yang digunakan adalah pencairan dana untuk proyek fiktif dengan menunjuk pihak ketiga atau subkontraktor. Namun, proyek tersebut tidak pernah dikerjakan, sementara tagihan tetap dikeluarkan sesuai nilai proyek.

“Jadi hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian menjadi dasar pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyek. Dana itu kemudian mengalir ke pihak-pihak tertentu,” ungkap Budi.

KPK menjerat kasus ini dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, karena melibatkan keuangan negara.
Juru Bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika, menyebut perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 9 Desember 2024.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun, nama dan jabatan tersangka belum dapat kami sampaikan saat ini,” kata Tessa, Jumat (20/12).

KPK juga mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri guna memudahkan proses penyidikan.

Perkara ini terjadi pada proyek-proyek di divisi EPC PT PP yang dikerjakan pada 2022–2023.

“Hasil perhitungan sementara kerugian negara kurang lebih sebesar Rp80 miliar,” tambah Budi.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini