Operasi Gurita, Sikat Peredaran Rokok Ilegal

0
654

RASIO.CO, Batam – Jajaran Beacukai kembali menyikat peredaran rokok ilegal alias noncukai sebagai bukti komitmen brantas melalui “Operasi Gurita” selama Juli 2025 secara masif.

Operasi  ini dilaksanakan sepanjang bulan  Juli  2025 secara  masif  di empat wilayah pengawasan Bea Cukai Banda Aceh, yaitu Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Pidie Jaya.

Dalam operasi ini, Bea Cukai Banda Aceh berhasil  menyita 76.300  batang  rokok  ilegaldari  berbagai  titik  distribusi.Rokok  ilegal  yang diamankan  terdiri  dari  berbagai  merek,  diantaranya HG,  H&D,  IB,  Hummer,  Hmin,  Luffman, Manchester, Camclar, dan Camilla.

Seluruh rokok tersebut diketahui tidak dilekati pita, sehingga melanggar ketentuanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Operasi  Gurita  adalah  wujud  komitmen  Bea  Cukai  dalam  menjaga  penerimaan  negara serta  menciptakan  persaingan  usaha  yang  sehat. 

Rokok  ilegal  tidak  hanya  merugikan  negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, serta berdampak   pula   kepada industri   rokok   yang   legal.

Nama Operasi Gurita dipilih   untuk menggambarkan   strategi   penindakan  yang   dilakukan   secara   menyeluruh/holistik,   dengan pengawasan yang menjangkau berbagai jalur distribusi rokok ilegal, mulai dari tingkat pengecer hingga gudang penyimpanan.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Achmad Setiawan, atau yang biasa disapa Iwan, menyampaikan  bahwa  operasiGuritaini  merupakan program nasional pemberantasan Rokok Ilegal,  yang  bertujuan  menekan  peredaran  rokok  tanpa  cukai  di  seluruh  Indonesia.

Lanjutnya, Peredaran rokok  ilegal  menyebabkan  kerugian  besar  bagi  negara  karena  mengurangi  penerimaan  dari sektor cukai.

“Selain itu, rokok ilegal yang beredar di pasaran tidak melalui pengawasan standar kesehatan,  sehingga  berpotensi  menimbulkan  risiko  lebih  tinggi  bagi  kesehatan  konsumen, pungkas Iwan.

Operasi Gurita juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Selain  itu, Bea  Cukai  Banda  Aceh juga mengajak  masyarakat  untuk  turut  serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan cara melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi  barang  kena  cukai  ilegal.

Dengan  keberhasilan  Operasi  Guritaini,  Bea  Cukai  Banda Aceh   menegaskan   komitmennya   untuk   terus   meningkatkan   pengawasan,   memperketat penindakan, serta menggandeng masyarakat dalam mewujudkan Aceh bebas dari rokok ilegal.

Redaksi@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini