
RASIO.CO, Batam – Kuasa hukum Formosa Residence Mustari SH dan Team pastikan legalitas perizinan pembagunan hotel dan apartemen milik PT. Artha Utama Propertindo, lengkap.
Hal ini diungkapkannya saat ditemua awak media, Kamis (05/08) di kantornya di Batamcentre.
“Proses perizinan sudah kita dapat sejak awal, mulai awal fatwanologi hingga izin IMBnya, dan kami pastikan sudah lengkap, “Kata Mustari.
Kata Dia, klienya sudah melaksanakan aturan-aturan pemerintah dengan mengurus perizan yang diperlukan.
“Saya pastikan IMB Formosa Residence yang dipermasalahkan dan lokasinya PL sesuai yamg.kita dapatkan dari BP.Batam,” ujarnya.
Permalahan awalnya terkait pemegang saham dimana saat ini keseluruham saham sudah milik kliennya dan bermasalah saat ini audaj permah sebelumnya di mediasi pemerintah batam dan bp batam, namun tidal ada titik temu.
“Akhirnya di objek gugat IMB padahal pembagunan sesuai PL yang kita dapat, sementara penggugat dalam gugatannya mengatakan masuk wilayahnya,” paparnya.
Selain itu, lanjut dia, juga dipermasalahkan pembagunan jembatan, padahal izinya sudah kita dapat dari BP Batam.
“intinya perizinan kami lengkap,” ujarnya.
Mustari menambahkan, Formosa Residen susah laku terjual terhadap konsumen terutama apartmennya, dan kita jamin tidak ada permasalahan untuk agar konsumen tidak gelisah adanya persoaln ini,” pungkasnya.
APRI@www.rasio.co

