Kuasa Hukum Sayangkan Uang Perusahaan Senilai Rp21 Miliar Disita Polisi

0
542

RASIO.CO, Palembang – Kuasa Hukum Mantan Walikota Palembang Mularis Djahri menyayangkan penyidik Ditrekrimsus Polda Sumsel melakukan penyitaan uang perusahaan PT.Campang Tiga senilai Rp21 miliar dalam kasus dugaan penyerobotan lahan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum, Alex Noven, bahwa penyitaan uang perusahaan senilai Rp21 miliar dimana kliennya sebelumnya terjerat kasus dugaan penyeroban lahan seluas 4.384 hektare di Campang Tiga, Kabupaten OKU Timur. Sumsel.

Serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas lahan yang kini dijadikan perkebunan sawit tersebut.

“Uang senilai Rp21 miliar yang disita polisi tersebut sangat disayangkan oleh klien kita (Mularis Djahri) sehingga berakibat perusahaan tidak bisa berproduksi,” ucapnya dikutip infosumsel.ID pada Selasa(16/08) kemarin melalui rilis diterima awak media..

Mularis melalui penasihat hukumnya, Alex Noven, mengatakan kliennya merasa dikriminalisasi dan patut diduga penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel melanggar prosedur, tidak hanya itu Alex juga mengatakan bahwa dampak lainnya yakni para pekerja yang berjumlah kurang 1.000 orang orang tidak bisa dibayar sehingga terancam PHK dari pekerjaannya.

Diungkapkan Alex bahwa laporan yang membuat kliennya ditahan merupakan model A yang berarti polisi yang melaporkannya, sedangkan untuk informasi bahwa LPI tidak membuat laporan mengenai hal tersebut. yang menurutnya tidak masuk akal hingga saat ini dari PT LPI sendiri tidak ada laporannya.

“Ini artinya ada masalah, oleh karena itu klien kami merasa dikriminalisasi dan terzolimi ditambah lagi anaknya yang tua Hendra Saputra juga ikut ditangkap,” jelasnya. Maka dari itu, kliennya berkirim surat kepada Kadiv Propram Mabes Polri pada 12 Agustus 2022.

Isi surat tersebut yakni permohonan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan Laporan Polisi No LP/A/216/XII.292:1/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumsel.(r).







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini