RASIO.CO, Batam – Lagi, 10 terdakwa Gelanggang Permainan(Gelper) liar Kampung Aceh Batam masuk di persidangan PN Batam. Ironisnya 6 diantaranya merupakan pemain dan 4 merupakan pengawas dan wasit dan merupakan tangkapan Polda Kepri.
Terdakwa I. Helmi Abdul Wahab, Terdakwa II. Nuraidah, Terdakwa III Agus Rahmono, Terdakwa IV Agustian, Terdakwa V Mustafa dan Terdakwa VI serta terdakwa pekerja gelper Sri Untari, Suhaimi Ftimah dan Nur Aini. Ironisnya pekerja kembali jadi korban sedangkan pemilik IR bebes berkeliaran disimpang dam.
“Baru sehari kami digrebek mereka pemain gelper ilegal berani kembali buka disana,” kata salah seorang polisi yang enggan dipublis di PN Batam. Selasa(18/09). kemarin.
Sidang yang dibuka majelis hakim ketua Dr.Syahlan SH,MH didampingi dua hakim anggota
dibuka lalu kembali ditutup atau ditunda karena JPU meminta ditunda akibat salah seorang
terdakwa sedang melahirkan.
Semengtara itu, salah seorang terdakwa merupakan pekerja N dijumpai awak media mengatakan, dirinya pasrah duduk dibangku pesakitan dan sampai saat ini belum ada dibesuk bosnya berinisial IR selama dipenjara.
“Pasrah aja mau gimana lagi, kami dilokasi ditangkap sedangkan pemilik berkeliaran,”ujarnya singkat.
Diketahui, seluruh terdakwa ditangkap aparat kepolisian Polda Kepri sekitar April 2018 lalu
berdasarkan informasi masyarakat dengan lokasi di arena gelper Kampung Aceh Tower yang berada di RT.04 RW.014 Kec. Singai Beduk Kota Batam ada kegiatan Perjudian yang
berkedokkan gelanggang permainan mekanik / elektronik.
Atas perbuatan terdakwa jaksa mendakwa pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHP. dan pasal 303 bis Ayat (1) ke 2 KUHP. –
APRI@www.rasio.co //

