Lantamal Tarakan Gagalkan Penyeludupan Kepiting Bertelur

0
645
Lantamal XII Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menggagalkan penyeludupan kepiting bertelur menggunakan mesin tempel 200 PK sebanyak 40 koli yang akan dibawa keluar daerah. Sabtu (15/04/2017) pukul 00.15 WITA.

RASIO.CO, Tarakan – Lantamal XII Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menggagalkan penyeludupan kepiting bertelur menggunakan mesin tempel 200 PK sebanyak 40 koli yang akan dibawa keluar daerah. Sabtu(15/04/2017) pukul 00.15 WITA.

Pengamanan 40 koli kepiting bertelor ini dilakukan Lantamal XII Tarakan karena sesuai Peraturan Kementrian (Pemen) Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (panulirus spp.), kepiting (scylla spp.), dan rajungan (portunus spp.) dari wilayah negara republik Indonesia.

Komandan Lantamal XII Tarakan, Lakasmana Pertama TNI Ferial Fachroni kronologi penggagalan penyeludupan kepiting bertelur, bermula dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan Personel Lantamal XIII Tarakan, Sabtu (15/4) sekitar pukul 00.15 wita di perairan Tarakan.

Disaat yang bersamaan, melintas sebuah speed boad mencurigakan dengan mesin tempel 250 PK tepat di depan Dermaga Pelabuhan Tengkayu II, pada saat akan dilakukan pemeriksaan Speed tersebut bukannya berhenti namun justru melaju untuk menghindari pemeriksaan petugas.

“Speed boat ini tadinya mau diberhentikan petugas Lantamal XIII Tarakan yang melakukan patroli, bukannya berhenti, speed boat yang dinahkodai dua Anak Buah Kapal (ABK) justru tancap gas untuk menghidari pengejaran petugas,” terang Ferial.

Dijelaskan Ferial, ketika dilakukan pengejaran speed boat tersebut tidak mau berhenti dari pengejaran yang dilakukan personel Lantamal XIII Tarakan. Sehingga, personel langsung melepaskan tembakan peringatan sebanyak 5 kali ke udara.

“Setelah kita lakukan tembakan peringatan, speed boat teresebut akhirnya berhenti. Ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata muatan kepiting tersebut berisikan kepitik sebanyak 40 koli dengan berat masing-masin 30 Kilogram (Kg) setiap kolinya,” ujarnya.

Lanjut Ferial, karena ABK speed boat tersebut tidak bisa menunjukan surat-surat resmi, kepiting bertelur sebanyak 40 koli, speed boat dan ke dua ABK yakni A dan F selanjutnya digiring ke Mako Lantamal XIII Tarakan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari pengakuan A dan F saat dilakukan pemeriksaan, kalau kepiting-kepiting bertelur iniakan di kirim ke Sebatik, Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan. Namun kita menduga, kalau kepiting ini setelah dibawa ke Sungai Nyamuk dibawa lagi ke Tawau Malaysia,” tegasnya.

Sesuai aturan yang berlaku berdasarkan Permen Kelautan dan Perikana Nomor 56, diterangkan Ferial, kepiting bertelur dengan ukuran apapun tidak dapat diperjual belikan. Setelah berhasil diamankan, selanjutnya kepiting akan dilepaskan kembali ke habitatnya, agar dapat berkembang biak.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kepiting bertelur ini langsung kita lepaskan kembali. Sementara barang bukti lainnya yakni speed boat dan kedua ABK A dan F kita serahkan ke Polres Tarakan guna pemeriksan lebih lanjuta,” tutupnya

MUHAMMAD IMAN @www.rasio.co 

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini