LSM SRK Adukan Walikota ke Polisi

0
886
foto/ist

RASIO.CO, Batam – DPP LSM Suara Rakyat Keadilan (SRK) resmi memasukkan surat aduan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri). Jumat (21/6/2019).

Surat laporan aduan yang disampaikan langsung oleh Ahmad Rosano Ketua Umum DPP LSM SRK bersama Sekretaris SRK, Supraptono kepada Kapolda Kepri ditembuskan ke Ditreskrimum Polda Kepri.

Ahmad Rosano usai menyerahkan surat laporan mengatakan, bahwa laporan yang dibuat terkait dugaan adanya abuse of power (penyalahgunaan kewenangan) dan dugaan penghasutan masyarakat untuk tidak membayar Uang Wajib Tahunan (UWT) BP Batam.

Menurutnya beberapa statemen di media massa yang disampaikan Wali Kota Batam mengakibatkan masyarakat Batam enggan atau tidak mau membayar UWT BP Batam, sehingga akan berakibat kepada tidak sesuainya target atau menurunnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

” Beliau Wali Kota HM. Rudi menyampaikan di sejumlah media online dan cetak akan membebaskan tanah 200 M2 dari UWT BP Batam jika menjabat Wali Kota Ex-Officio Kepala BP Batam, padahal aturannya kan belum ada. Akibat pernyataan itu dari investigasi kami di masyarakat banyak warga Batam jadi enggan membayar UWT tersebut, padahal saat ini sejumlah masyarakat Batam sudah saatnya untuk memperpanjang UWT. Mereka masyarakat jadi ragu mau membayar atau memperpanjang UWT, dan akibatnya tentu PNBP akan tidak tercapai dari sektor tersebut, ” Terang Ahmad Rosano.

Atas laporan itu, Ahmad Rosano berharap Polda Kepri dapat memanggil Wali Kota HM. Rudi untuk memeriksanya.

Tidak hanya ke Polda Kepri, Rosano juga mengaku akan melaporkan HM Rudi ke Kementerian Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri dan juga Ombusmand RI.

Saat dikonfirmasi terkait laporan ini melalui pesan Whatsap, Wali Kota Batam, HM. Rudi belum memberikan tanggapan.

sumber:kejoranews.com







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini