Nahkoda Kapal UB Jolly Risso di Sidang PN Batam

0
1336
foto/ist

RASIO.CO, Batam – TerdakwaTulus Kurniawan merupakan nahkoda kapal UB.Jolly Risso berbendara Mongolia diduga memasuki perairan Indonesia tanpa izin dan tidak memiliki Surat Izin berlayar (SIB) serta tidak memiliki izin bongkar muat di laut dengan kapal MT.Gladiator.

foto/ist

Dipersidangan, JPU Nurhasaniati menjerat terdakwa Tulus Kurniawan pasal 323 ayat (1) Jo pasal 219 ayat (1) No.17 tahun 2008 tentang pelayaran, atau kedua ancaman pidana pasal 317 Jo pasal 193 ayat (1) No.17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Dilansir dinamikakepri.com, Setelah pembacaan dakwaan usai dilakukan, sidang kemudian dilanjutkan kepemeriksaan saksi. Pada sidang pertama terdakwa ini, jaksa penuntut menghadirkan dua orang saksi bernama Sudarsono dan Bin Nasib yang merupakan ABK dan Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal UB. Jolly Risso.

Kepada majelis hakim yang diketuai hakim Yona Lamerossa Ketaren, kedua saksi mengakui bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa sebagai kapten kapal melewati perbatasan memasuki perairan Utara Pulau Bintan indonesia tanpa izin, adalah suatu tindakan yang salah.

Lanjut saksi mengatakan, sebelum kapal mereka ditangkap TNI AL diperairan Bintan Utara, Kepri, mereka berlayar dari Dermaga Jurong Singapura menuju Out Port Limited (OPL) untuk mengantarkan pasokan makanan ke kapal MT. Gladiator.

Kapal UB. Jolly Risso ditangkap TNI AL saat melakukan bongkar muat barang (ship to ship) ke kapal MT. Gladiator pada hari Senin 10 Desember 2018 pukul 20:30 Wib.

Para saksi juga mengaku sudah setahun melakukan hal tersebut dengan tanpa izin. Sedangkan untuk pemilik kapal itu, kata saksi yakni bernama Jonatan warga Singapura.

“Sudah setahun yang mulia. Kapal itu milik warga negara Singapura, namanya Jonatan. Saat ini posisi kapal berada di Lanal Batam,” kata saksi.

Saat ditanya jaksa, apakah saat melakukan ship to ship dengan kapal MT. Gladiator di laut ada izinnya, jawab saksi tidak ada.

Tak hanya itu, terkait kapal, hakim juga mempertegas tentang status kapal UB. Jolly Risso saat ini kepada jaksa penuntut. Menjawab itu, jaksa Nurhasaniati mengatakan, bahwa status kapal juga ikut disita.

Setelah mendengar jawaban itu, majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan digelar kembali pada hari Rabu 26 Juni 2019 mendatang dengan agenda pemeriksaan dari saksi penangkap.

Tim F1QR Lanal Batam melaksanakan patroli terbatas di sekitar Perairan Batam mendapatkan kontak kapal yang dicurigai melaksanakan kegiatan ilegal pada posisi 01° 15’ 575’’ U – 104° 16’ 360’’ T.

Menindaklanjuti hal tersebut, Tim F1QR Lanal Batam melaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, personel dan dokumen kapal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal Jolly Risso, Tonage 45 GT, Jenis Kapal Utility Boat, Kebangsaan Mongolia, Nahkoda Tulus Kurniawan, Jumlah ABK 3 orang termasuk nahkoda, Rute Pelayaran dari Singapore tujuan Highseas, Muatan Bahan Makanan dan Sparepart.

Dugaan awal Kapal Jolly Risso melakukan pelanggaran dan kesalahan karena kapal berlayar sambil melaksanakan bongkar muat barang atau STS dari Kapal Jolly Risso ke Kapal MT. Gladiator tanpa ijin otoritas Indonesia (Syahbandar), Cargo/muatan tidak sesuai dengan yang tertera di Port Clearance (0 Freight Tonnes).(red/pkn/di).

APRI@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini