
RASIO.CO, Batam – Para mafia judi Batam, paska kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo akhirnya tiarap alias tutup total.
Para mafia judi Batam, Kepri khususnya terpaksa tiarap sejenak yang selama ini leluasa beroperasi di Batam seperti diduga Judi Bola Pimpong, Kasino, judi online dan gelper.
Ironisnya, paska intruksi kapolri memerintahkan Kepada jajarannya memberantas praktek perjudian, terbukti Ditreskrimum Polda Kepri berhasil ungkap kasus dugaan perjudian online yang ada disalah satu hotel batam dan menetapkan 7 orang tersangka.
Lebih kurang 15 kasus perjudian berhasil diungkap jajaran kepolisian Polda Kepri dan menetapkan 55 orang tersangka mendekam di sel tahanan kepolisian. Sedangkan Polresta Barelang berhasil ungkap 7 kasus judi satu diantaranya judi online yang ada salah satu hotel di batam.
“Hari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Kepri dan Polres/Ta jajaran, dalam kurun waktu 1 minggu kami berhasil mengungkap 15 kasus judi yang terdiri dari 8 kasus perjudian konvensional yaitu sie jie 3 kasus (wilayah Polda Kepri sebanyak 2 kasus. Polresta Barelang 1 kasus, gelper 3 kasus (wilayah Polresta Barelang), kartu song 1 kasus (wilayah Polresta Barelang) dan kartu remi 1 kasus (wilayah Polres Bintan) dan 7 kasus perjudian online yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Kepri 1 kasus (website),:
“Ditreskrimsus Polda Kepri 1 kasus (website), Polresta Barelang 1 kasus (aplikasi highhs domino), Polresta Tanjungpinang 1 kasus (sie jie online), Polres Karimun 2 kasus (sie jie/togel online) dan Polres Lingga 1 kasus (sie jie/togel online) serta mengamankan 55 (lima puluh lima) orang tersangka.” Ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman beberapa waktu lalu.
Kata Kapolda, Peran masing-masing tersangka dari ke 55 orang ini antara lain penulis kertas sie jie, pembeli kertas sie jie, penjual kertas sie jie, pengawas pada website perjudian online, customer service pada website perjudian online, pemilik kedai, kasir dan pemain.” Ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta. Sedangkan untuk Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 25 milyar.
Pantauan lapangan, Segala jenis perjudian di batam tak terlihat buka, bahkan diduga jenis judi yang menempel di THM maupun diruko berupa Gelper tutup yang selama ini diduga bebas.
Termasuk Narkoba, dimana salah satunya simpang dam yang selama ini diduga bebas, dimana baru-baru ini Gelper illegal di grebek team Polresta Barelang serta menyita mesin dan menetapka 3 tersangka.
“Semoga perjudian batam tak beroperasi lagi dan tutup selamanya,” ujar GT warga Nagoya. Kamis(25/08). Ia menambahkan, kita berharap para mafia bandar judi ditangkap pihak kepolisian.
Sepekan lalu, Jajaran Kepolisian Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Kepri grebek judi online Joyotogel di Sai Jang , Tanjungpinang.Kamis (18/08).
Atas penggrebekan tersebut mengamankan seorang operator berinisial E yang juga sekaligus customer service judi online.
“Pengungkapan tindak pidana ini berawal dari Patroli Siber rutin yang dilaksanakan oleh Personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, dari Patroli yang dilakukan ditemukan Website dengan nama Joyotogel dengan alamat URL HTTPS://178.62.85.20XXX/,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Kata dia, Dari hasil temuan tersebut kemudian tim Subdit V Siber melakukan serangkaian Profiling terhadap Website tersebut, dari hasil Profiling didapatkan nomor 0813-6498-XXXX yang digunakan untuk melakukan Deposit pada akun Website tersebut.
Selain itu Website Joyotogel juga menawarkan berbagai macam jenis Permainan Judi Online seperti Roulette, Dice 6, Sicbo, Poker Dice, 12D, 24D, Billiard, Poker Dice dan berbagai macam permainan lainnya,” jelasnya.
Ia mengatakan, Dari hasil penyelidikan nomor 0813-6498-XXXX diketahui berada di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri, selanjutnya pada Rabu 3 Agustus 2022 tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pencarian terhadap diduga Pelaku yang berada di Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

