Mantan JPU Kejari Jakbar Gelapkan Aset Korban Robot Trading Fahrenheit

0
974
Jumpa pers kasus gratifikasi oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kamis (27/2). (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Jakarta menangkap jaksa Azam Akhmad Akhsya atas kasus suap dan gratifikasi terkait pengambilan sebagian aset sitaan dalam perkara robot trading Fahrenheit.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan bahwa Azam mengambil aset saat hendak mengeksekusi barang bukti senilai Rp61,4 miliar. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kini, Azam telah berpindah tugas sebagai Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Landak, Kalimantan Barat.

Dikutip CNNIndonesia, Patris menegaskan bahwa barang bukti tersebut seharusnya diserahkan sepenuhnya kepada para korban penipuan investasi robot trading Fahrenheit. Namun, Azam diduga tergoda bujukan dua pengacara korban berinisial BG dan OS, sehingga aset sitaan tidak dikembalikan secara utuh.

“Satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kamis (27/2).

Patris menjelaskan bahwa proses pengembalian aset kepada korban dilakukan dalam dua tahap melalui masing-masing kuasa hukum, BG dan OS. Dari total aset sitaan senilai Rp61,4 miliar, hanya Rp38,2 miliar yang dikembalikan kepada korban.

Sementara itu, sisa Rp23,2 miliar diduga dinikmati oleh Azam bersama dua pengacara korban. Rinciannya, Azam menerima Rp11,5 miliar, pengacara OS memperoleh Rp8,5 miliar, dan pengacara BG mendapatkan Rp3 miliar.

“Atas bujuk rayu Kuasa Hukum korban yaitu BG dan OS, sebagian diantaranya senilai Rp11,5 miliar diberikan kepada oknum Jaksa inisial AZ,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Patris menyebut Azam yang saat ini menjabat sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat telah ditangkap dan ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Tersangka oknum Jaksa AZ telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan,” jelasnya.

Selain Azam, Patris menyebut kuasa hukum BG juga telah diperiksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka kedua terhitung sejak Kamis (27/2) hari ini.

“Sementara itu, OS selaku Kuasa Hukum Korban belum memenuhi panggilan. Untuk itu Kuasa Hukum Korban dihimbau agar kooperatif menjalani proses hukum,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Azam dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

***

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini