RASIO.CO, Batam – Hanya gegara ditipu membeli sabu Rp500 ribu berganti tawas, Hendro Afandi Bin Herman menghabisi rekanya Leo Agista dan akhirnya mendapat ganjaran divonis hakim 10 tahun penjara potong masa tahanan.
“Sesuai pasal 340 KUHP, Saudara Hendro terbukti bersalah membunuh korbannya dengan berencana , dan dijatuhi 10 tahun penjara,” Kata majlis hakim ketua, Renni Pitua Ambarita didamping hakim anggota Endi Nurindra dan Egi Novita diruang sidang Tirta PN batam. Rabu(12/07/2017).
Hakim Renni sempat berpesan terdakwa Hendro agar tidak lagi menggulang perbuatannya serta bisa menahan emosi dimanapun berada dan terdakwa Hendro menerima putusan hakim. sedangkan JPU Susanto Maratua dengan jaksa penganti Zia Ul Fattah pun menerima putusan hakim.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan yang dilakukan Hendro terhadap korban Leo Agista yang merupakan temannya sendiri, berawal akan membeli sabu di ruli kampung aceh seharga Rp500 ribu.
Terdakwa merasa tertipu oleh korban karena sabu yang dijanjikan tak kunjung didapat bahkwan diberi tawas yang meyerupai sabu, ironisnya korban malah asik bermain gelper di lokasi milik Midi di kampung aceh.
Saat mencari korban, terdakwa bertemu Ami Tanjung Tanjung menanyakan keberadaan korban “Dimana posisi korban” dan setelah saksi Ami memberitahukan, lalu terdakwa bertemu dengan korban di Jekpot Midi selanjutnya setelah beberapa saat kemudian terdakwa kembali lagi menemui saksi Ami dengan mengatakan bahwa.
“Korban meminta agar terdakwa menunggu 20 menit” setelah menunggu korban tidak kunjung muncul setelah itu terdakwa menemui korban lagi di Pondok Biru disana korban mengancam terdakwa dengan menggunakan pisau dan menyuruh terdakwa bersabar.
Selanjurnya korban datang kembali sembari memberikan bungkusan, namun setelah sampai dirumah dibuka terdakwa dan dirasakan teryata tawas sehingga terdakwa kembali mendatangi korban yang berada dilokasi milyar Midi dan terjadi petengkaran serta menikam dada korban dua kali diluar lokasi bilyar Midi sehingga tewas.
APRI @ rasio.co