Mendiktisaintek Pastikan Perlindungan Korban Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

0
437
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto dalam video orasi ilmiahnya di Dies Natalis ke-76 UI yang digelar pada Senin (2/2) di Balai Sidang Kampus UI, Depok, Jawa Barat (Foto/Ist)

RASIO.CO, Jakarta – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto memastikan perlindungan bagi korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi juga telah berkoordinasi dengan pihak Universitas Indonesia untuk memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya,” ujar Brian dalam keterangannya, Rabu (15/4).

Brian menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang merendahkan martabat manusia.

“Dunia pendidikan tinggi atau perguruan tinggi di mana pun, semestinya menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika,” ujarnya.

Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, setiap perguruan tinggi diwajibkan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

“Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban,” ujar Brian.

Ia menambahkan, apabila dalam kasus ini ditemukan unsur tindak pidana, maka proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Kasus ini mencuat setelah 16 mahasiswa FH UI mengakui telah melakukan pelecehan seksual secara daring terhadap 27 korban melalui percakapan di grup WhatsApp dan LINE.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menjelaskan bahwa kasus tersebut awalnya terungkap dari permintaan maaf para pelaku di grup angkatan.

Menurutnya, permintaan maaf itu disampaikan pada Sabtu (11/4) menjelang Minggu dini hari, namun tanpa penjelasan konteks yang jelas.

Beberapa jam kemudian, muncul unggahan di media sosial yang mengungkap latar belakang tindakan tersebut.

“Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual,” kata Dimas.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini