RASIO.CO, Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) menggerebek rumah produksi gas dinitrogen monoksida (N2O) ilegal merek “Whip-pink” di sejumlah lokasi di Jakarta.
Penggerebekan dilakukan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, serta Pulogadung, Jakarta Timur, dengan menyita berbagai tabung gas siap edar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari maraknya penyalahgunaan gas N2O di masyarakat. Untuk mengungkap jaringan tersebut, tim melakukan metode undercover buy guna melacak distribusi produk.
“Setelah mendapati informasi lokasi tersebut, Tim menuju lokasi titik pengambilan barang yang dilakukan oleh ojek online dan didapati bahwa alamat tersebut adalah alamat sebuah ruko,” kata Brigjen Eko Hadi, Rabu (15/4/2026).
Tim kemudian menggerebek sebuah ruko di Gang Mantri, Kemayoran, Jakarta Pusat, dan mengamankan seorang pria berinisial Su (56) yang berperan sebagai penjaga stok sekaligus pengirim barang.
Dari hasil pengembangan, polisi melanjutkan penggeledahan ke lokasi lain di kawasan Gunung Sahari Utara, Jakarta Utara. Di sana, empat orang berinisial ST, Sul, Sup, dan AS diamankan sebagai pekerja produksi.
Petugas menemukan berbagai peralatan produksi, termasuk mesin pengisian gas dari tabung besar ke tabung kecil dengan berbagai ukuran, mulai dari 580 gram hingga lebih dari 2 kilogram.
Selain itu, seorang perempuan berinisial E juga diamankan di kawasan Kayu Putih, Pulogadung. Ia diketahui berperan sebagai admin dan akunting penjualan.
“Dari hasil interogasi singkat diketahui bahwa Saudari E menggunakan tiga unit handphone untuk melakukan tugasnya sebagai admin penjualan produk gas N2O merk Whip-pink,” ujarnya.
Menurut Eko, produksi ilegal ini berada di bawah naungan perusahaan berinisial PT SSS dengan jaringan distribusi luas di berbagai kota besar di Indonesia.
“Omzet penjualan produk ini sangat fantastis. Pada bulan Desember saja mencapai Rp 7,1 Miliar, dan rata-rata per bulan berada di angka Rp 2 hingga 5 Miliar,” kata Brigjen Eko.
Jaringan distribusi tersebut diketahui mencakup Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali hingga Lombok.
Saat ini, enam orang yang diamankan telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami siapa aktor utama atau pemilik dari rumah produksi gas ilegal tersebut.
***


