RASIO.CO, Batam – Terdakwa Herman Bin Janib alias Buyung yang merupakan Nahkoda kapal KLM Raja Persada mengangkut barang balpres seludupan asal jurong S’pore duduk sebagai pesakitan , Ironisnya Anak Buah Kapal(ABK) jadi saksi di PN Batam.
Nahkoda Kapal KLM Raja Perada Pasal 102 huruf (a) Undang – undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan merupakan tangkapan Polairud Polda Kepri yang dilimpahkan terhadap Beacukai Batam.
Kapal pengangkut barang bekas asal S’pore sebelumnya mengamankan Nahkoda bersama 10 ABK ini , membuat majlis hakim tersentak kaget kapal bermuatan ribuan ballpres dan peralatan kantor serta karpet dan kapal ditahan jadi barang bukti, dan diduga kapal milik “TY”.
” izin kapal ada , lengkap, hanya izin dokumen barang masuk tidak ada,” kata saksi Fifky yang merupakan petugas BC Batam di ruang sidang PN Batam. Senin(04/12).
Kata Dia, terdakwa sudah melanggar membawa barang seken asal S’pore tampa izin dan memang tidak diperbolehkan untuk dibawa ke Indonesia dan tertangkap di perairan Batubesar, Nongsa,” ujarnya.
Sementara itu, Ardi ABK kapal KLM Raja Persada, mengetahui kapal membawa ribuan ballper asal S’pore, namun tidak mengetahui harus ada izin dan hanya nahkoda yang tahu.
” Saya tidak tahu yang mulia karena saya hanya bekerja dikapal tersebut,” ujarnya.
Sedangkan terdakwa Nahkoda kapal KLM Raja Persada Herman Bin Janib mengakui perbuatannya dan dimana sidang dipercepat dengan agenda minggu depan mendegar tuntutan JPU Batam.
Diberitakan sebelumnya, Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan 2000 pakaian bekas serta perobatan bekas yang merupakan sampah asal negara Singapore yang diangkut kapal KLM Raja Persada-I Gt. 103 di perairan Nongsa Batam. Jumat(11/09/2017).
Kapal yang mengangkut pakaian dan perabotan bekas asal negara singa tersebut ditangkap patroli polisi Barelang xxxi – 3001 Polairud diperairan batubesar nongsa batam padakoordinat 01° – 10’ – 815” n 104 -° 09’ – 312”e.
” Kapal tampa dokumen , namun nahkoda dan 10 ABK diamankan sudah diamankan,” Kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga. Senin(11/09/2017).
Kata Dia, KLM Raja persadaigt. 103 tersebut di nakhodai H bin J berlayar dari pelabuhan jurong port singapura tujuan batambermutan ±2000 karung pakaian bekas danbarang -barang bekas lainnya tanpa dilengkapi dengan dokumenpabean.
Selanjutnya terhadap 1 unit klm. Raja persadaigt. 103, nakhodadan 10 orang abk sertamuatan di ad – hock dan dikawal menuju kedermaga ditpolairud poldakepri sekupang batam guna pemeriksaan lebihlanjut.
Akibat perbuatanya, tambahnya, dijerat pasal102 UU RI no 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara serta denda 500 juta.” tutupnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit klm. Raja persada-i gt.103, 1 bundel dokumen kapal klm. Raja persada-i gt.103, ± 2000 karung pakaian , 30 kasur.
50 unit tempat tidur rumah sakit , 1 unit piano besar, ±50 kursi putar, 200 meja belajar, 50 lemari besi, dan 30 karpet gulung.
APRI@www.rasio.co

