
RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan menyita uang senilai Rp7 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu pada Sabtu malam (23/11). Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar dalam dalam mata uang rupiah, dolar Amerika (USD) dan dolar Singapura (SGD),” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip CNNIndonesia, Jakarta, Minggu (24/11) malam.
Selain Rohidin Mersyah, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca.
Sementara itu, lima orang lainnya yang sempat ditangkap dalam operasi tersebut dilepaskan karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.
Kelima orang yang dilepas adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifudin; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Syafriandi; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman; Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera; serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso.
Alex mengungkapkan temuan uang senilai Rp7 miliar dalam operasi senyap yang dilakukan kemarin. Rinciannya, antara lain, catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sebesar Rp32.550.000 yang ditemukan di mobil Saidirman, serta catatan penerimaan dan penyaluran uang sejumlah Rp120 juta yang ditemukan di rumah Ferry Ernest Parera.
Selain itu, uang tunai sebesar Rp370 juta ditemukan di mobil Gubernur Rohidin Mersyah, dan catatan penerimaan serta penyaluran uang tunai sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura ditemukan di rumah serta mobil ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca.
“Perkara ini dimulai dari penyelidikan bulan Mei, jadi sudah lama sebetulnya. Jadi, proses penangkapan itu bukan tiba-tiba tetapi didahului dengan proses penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima oleh masyarakat atas adanya mobilisasi terkait dengan akan ikut sertanya yang bersangkutan tersangka petahana gubernur untuk mengikuti Pilkada nanti pada bulan November yang hari Rabu nanti akan dilakukan pencoblosan,” ungkap Alex.
Rohidin Mersyah bersama dua tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024 di Rumah Tahanan Cabang KPK.
***
