Pembunuhan Korban Direncanakan Tersangka AD

0
674

RASIO.CO, Tanjungpinang – Diduga tersangka AD sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban Arnold Tambunan , pasalnya AD dan Rasyid(alm) bertemu dan dijanjikan akan mendapatkan uang sejumlah Rp20 juta.Selasa(19/02).

Namun, Rasyid dalam perkara ini, mengalami apes karena usai membunuh korban sekira 10 hari kemudian mengalami kecelakaan hingga tewas di jalan ahmad yani km.5 Tanjungpinang dikarenakan ditabrak oleh bus nirwana yang sedang melintas di jalan raya.

Peristiwa pembunuhan terhadap korban terjadi bulan Agustus dan pihak kepolisian berhasil mengungkap serta menangkap pelaku AD di bulan February 2019.

“Tersangka Ad diduga sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban dan dijanjikan upah Rp39 juta,” Kata Kabid Humas Polda Kepri didampingi Kapolres Tanjungpiang.

Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka inisial AD mengatakan, bertemu dengan Rasyid dan terjadi pembicaraan dengan tujuan merencanakan untuk membunuh Arnold Tambunan dengan dijanjikan akan mendapatkan uang sejumlah Rp. 20.000.000,-.

Selanjutnya, tanggal 18 Agustus 2018 sekira pukul 06.30 wib tersangka mendengar adanya keributan di rumah saudara Rasyid yang beralamat di jalan menur gg. Menur km.8 Tanjungpinang.

Selanjutnya tersangka, lanjut Erlangga, langsung mendekati suara keributan tersebut, ketika itu Rasyid sedang memegang besi berukuran 3/4 dengan panjang 1 meter, selanjutnya tersangka langsung mengambil besi dan mendekati keributan , lalu tersangka membantu Rasyid, kemudian memukulkan korban berulangkali hingga korban meninggal dunia.

Kemudian Rasyid mengikat bagian tangan dan kaki korban menggunakan tali tambang lalu membungkus badan korban pakai kantong pelastik besar berwarna hitam dan pada saat itu juga tersangka langsung membuka lobang saptick tank yang berada di belakang rumah kos-kosan rasyid.

“Lalu jasad korban dimasukkan kedalam saptic tank dengan kondisi sudah meninggal dunia, kemudian di tutup seperti semula. Selanjutnya Rasyid langsung mengantarkan sepeda motor milik korban ke rumah korban di jl. R.h. fisabilillah km.8 Tanjungpinang.”paparnya.

Kata Erlangga, Sebelum pergi saudara rasyid menyuruh tersangka agar menjemput nya di Daerah cucian mobil di depan Mall TCC Tanjungpinang yang berada di jalan arah dompak batu 8 atas tanjungpinang.

Selanjutnya tersangka pun mengambil mobil lori daihatsu delta warna merah milik saudara rasyid yang kuncinya ada dalam mobil untuk pergi menjemput saudara rasyid di depan cucian mobil depan Mall TCC Tanjungpinang.

Tersangka pergi bersama saudara rasyid kembali ke rumah saudara rasyid dan memarkirkan mobil di depan ruko milik saudara rasyid. Setelah itu Tersangka (AD) pergi bekerja melakukan aktivitas pekerjaan seperti biasa dan saudara rasyid pun masuk ke dalam rumahnya dengan keadaan biasa saja.”pungkasnya.

Tersangka AD dijerat Pasal 340 dan atau pasal 338 kuhp jo pasal 55 kuhp dan atau pasal 170 kuhp ayat (2) ke 3 dengan ancaman hukuman terberat pidana mati dan atau dengan hukuman paling lama 15 tahun.

APRI@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini