Polisi Tangkap Kapal Angkut Bawang Merah Seludupan

0
604

RASIO.CO, Batam – Kapal KM Dani GT. 6 mengangkut 1000 karung bawang merah India asal negara jiran Malaysia ditangkap jajaran Polairud Polda Kepri dan menetapkan Nahkoda kapal sebagai tersangka.Selasa(19/02).

Kapal kayu KM Dani GT.6 ditangkap saat berlayar dari Batu Pahat Malaysia dengan tujuan ke Tanjung Batu Kundur Kab. Karimun mengangkut bawang merah India tanpa dilengkapi dengan surat Karantina asal.

Kapal bermuatan bawang merah ilegal tersebut dinahkodai Novi Ismayudi , serta Rafiudin selaku ABK, H.Mohd.Sayuti juga ABKdan Encik juga ABK. dan ditangkap Polairud sekira pukul 04.05 Wib.

Dimana kala itu, Kapal Patroli Polisi XXXI-1003 Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan patrol rutin di Perairan pulau lalang Tanjung Batu Kundur Kab. Karimun.

“Kapal bermuatan ± 1.000 karung bawang merah India tanpa dilengkapi dengan surat dari Karantina asal selanjutnya terhadap KM. GT. 6 di AD-HOCK dan dikawal menuju Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga.

Tersangka dijerat pasal 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. dan pasal 31 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 1992.

APRI@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini