Pemkab Karimun Instruksikan Dokter Kembali ke Lokasi Tugas Sesuai SK Penempatan

0
567
Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole. (foto/ist)

RASIO.CO, Karimun – Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mengambil langkah tegas terhadap fenomena dokter yang berpindah tugas tanpa dasar resmi. Dokter yang seharusnya bertugas di pulau-pulau kecil, namun kini bekerja di Pulau Karimun tanpa izin resmi, akan dikembalikan ke tempat penugasan awal sesuai dengan Surat Keputusan (SK) mereka.

Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole, menegaskan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah dokter yang tidak lagi bertugas di lokasi yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat masih ada kekurangan tenaga medis di pulau-pulau yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Kami ingin mengembalikan para dokter ke posisi semula. SK-nya di mana, maka di situlah mereka harus mengabdi. Itu adalah janji yang harus ditepati,” ujar Rocky dikutip Ulasan.co, Rabu (11/06).

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga mencakup tenaga kesehatan dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rocky menegaskan bahwa Pemkab Karimun tidak akan melayani permintaan pindah tugas tanpa alasan yang kuat dan prosedur yang formal.

“Kami mohon tidak ada lagi keluarga atau kerabat yang menghubungi kami untuk meminta pindah tugas. Itu tidak akan kami layani,” ucapnya tegas.

Rocky menekankan bahwa setiap tenaga medis harus menjunjung tinggi rasa tanggung jawab dan profesionalisme, sesuai dengan kontrak dan lokasi tugas yang telah ditetapkan sejak awal. Ia juga mengingatkan para pegawai untuk menghargai kesempatan bekerja yang mereka miliki, karena masih banyak orang yang berjuang untuk mendapatkan posisi serupa.

“Nikmati dulu penempatan tugas kalian. Banyak yang ingin bekerja tapi belum dapat kesempatan. Bekerjalah sesuai SK dan kontrak, meskipun itu 10 tahun,” tutupnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat layanan kesehatan di daerah-daerah terpencil serta menjadi peringatan bagi seluruh ASN dan PPPK untuk mematuhi sistem penugasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini