Pemko dan Kejari Batam Teken Kerja Sama, Dukung Penerapan KUHP Nasional

0
358
Foto/Pemko Batam dan Kejari Batam menandatangani kerja sama untuk mendukung penerapan penuh KUHP Nasional pada 2026.

RASIO.CO, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menandatangani kerja sama sebagai langkah awal persiapan daerah menuju penerapan penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada tahun 2026.

Kegiatan ini berlangsung beriringan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, di Aula Sasana Baharudin Lopa, Kejaksaan Tinggi Kepri, pada Kamis (4/12).

Kerja sama ini merupakan bagian dari implementasi KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menekankan pentingnya sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan terintegrasi.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) RI, Agoes Soenanto Prasetyo, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memperkuat penegakan hukum dan menyeragamkan norma pidana di seluruh Indonesia sesuai cita-cita pembaruan hukum nasional.

“KUHP yang baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Nantinya, sistem pemidanaan modern digunakan dengan struktur baru yang lebih berorientasi pada perlindungan dan keseimbangan,” ujar Agoes.

Ia menambahkan bahwa sistem pemidanaan modern membawa perubahan signifikan dengan menekankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif (restorative justice). Dalam KUHP Nasional, terdapat tiga jenis pidana, yakni pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana khusus.

Pidana pokok mencakup pidana penjara, pidana penutup, pengawasan, denda, serta pidana kerja sosial. Pidana kerja sosial dikembangkan sebagai alternatif hukuman pengganti pidana penjara jangka pendek guna mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan.

Dalam implementasinya, Agoes menekankan perlunya dukungan regulasi turunan dari pemerintah daerah agar pelaksanaan KUHP baru dapat berjalan seragam, efektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami membutuhkan dukungan regulasi turunannya. Dengan koordinasi yang baik, implementasinya akan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Agoes juga menekankan bahwa koordinasi menjadi kunci dalam mengatur berbagai aspek teknis, mulai dari pelaksanaan pidana mati, penyesuaian pidana seumur hidup, hingga pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, sistem pemidanaan modern diharapkan dapat diterapkan secara terstruktur, proporsional, dan selaras dengan tujuan pembaruan hukum pidana nasional.

“Pidana kerja sosial adalah konsep baru yang membutuhkan kehati-hatian dalam penerapannya. Bentuk pidana apa pun tetap merupakan pembatasan hak kemerdekaan seseorang, dan hal itu hanya dapat diberlakukan berdasarkan ketentuan undang-undang,” tegasnya.

YD

Print Friendly, PDF & Email






TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini