Pencalonan Balon DPD RI Masuk Tahap Penyerahan Dukungan

0
339

RASIO.CO, Batam – Proses Bakal Calon DPD RI Masuk tahap penyerahan dukungan , dimana minimal 2000 calon pemilih untuk dapat bakal legislator dapat duduk di senayan.

Diketahui Proses pendaftaran Bakal Calon (Balon) DPD RI  tahapan awalnya dimulai pada 6 Desember 2022 lalu.

kini memasuki tahapan selanjutnya yakni penyerahan dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, yang berlangsung mulai 16 Desember 2022 sampai dengan batas akhir pada tanggal 29 Desember 2022 pukul 23.59 WIB.

Untuk Daerah Pemilihan Kepulauan Riau  telah ditetapkan oleh KPU Kepri yang mengacu pada Keputusan KPU Pusat, bahwa dukungan minimal pemilih untuk Balon DPD Kepri minimal sebanyak 2.000  orang pemilih. syarat sebaran minimal di 4 kabupaten/kota, hal tersebut sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kepri yakni 1.168.188 orang pemilih.

Hal tersebut mulai dikondisikan dan dilakukan oleh Maryono yang ingin berkontestasi untuk menjadi anggota DPD RI di Pemilu 2024 mendatang.

“Saya sudah lakukan persiapan itu jauh hari sebelumnya, dan kini tinggal lebih pemutakhiran datanya saja,” ujarnya, saat ditemui awak rasio.co di sela-sela silarturahmi dengan masyrakat RW Mantang, Kelurahan Tanjung Buntung, Bengkong, pada selasa, 13/12 lalu.

Lebih Lanjut Maryono yang terkenal sebagai Penyuluh Agama Islam Fungsional Kemenag Batam ini menyampaikan, ada misi-misi yang ingin diperjuangkannya kalau terpilih menjadi anggota DPD RI kelak, yakni misi yang bermuara kearah Penyelamatan Rumah Tangga sesuai dengan tugas negara yang diembannya selama ini. Banyaknya kasus perceraian saat ini juga kenakalan remaja dan lain-lain, berawal dari kehidupan rumah tangga yang tidak harmonis akibat pengaruh langsung dari kebebasan digital selama ini. Perselingkuhan, aksi pornografi, kebebasan pergaulan juga kenalakan remaja dan kerusakan moral bahkan pengaruh LGBT sudah sangat meresahkan akhir-akhir ini.

“Saya ingin perjuangkan hal tersebut, agar ada regulasi-regulasi yang mengatur tentang dunia digital di Indonesia, termasuk media sosial dan aplikasi-aplikasi, agar kerusakan moral bangsa dapat kita cegah sedini mungkin,” ungkapnya.

Selanjutnya Maryono yang juga Ketua Umum Perkumpulan Mubaligh Provinsi Kepri periode 2021 -2026, ini mengajak semua mayrakat untuk mendukungnya agar misi-misi mulia yang dicanangkannya ini dapat terealisasi.

Seperti  di ketahui bahwa penyerahan dukungan minimal pemilih merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh bagi Balon Anggota DPD RI, untuk bisa maju berkontestasi di Pemilu 2024 nanti. Hal tersebut tertuang dalam Surat KPU Kepri nomor 658/PL/74/2022 yang mengacu pada SK KPU Pusat nomor 478 tahun 2022. Dimana disebutkan bahwa Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah Kepulauan Riau harus didukungan minimal pemilih sebanyak 2.000 (dua ribu) orang dengan syarat sebaran minimal di 4 kabupaten/kota.

(ryd)







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini