Pendapatan Asli Daerah Bintan Tahun 2024  Diproyeksikan Sebesar Rp 325,1 Miliar

0
405

NARASI- melalui sidang Paripurna DPRD Bintan tentang penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Pandangan, Prioritas anggaran umum sementara (KUA-PPAS) APBD Bintan tahun 2024 di gedung paripurna DPRD Bintan. Sidang paripurna dihadiri Bupati Bintan Roby Kurniawan, Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo, Wakil ketua I DPRD Bintan Fiven Sumanti, sejumlah anggota DPRD Bintan, Sekda Bintan dan OPD yang hadir, Senin (10/7/2023).

Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo meneripa penyerahan KUA-PPAS dari Bupati Bintan untuk dibahas lebih lanjut.

Saat pembukaan sidang paripurna, wakil ketua I DPRD Bintan Fiven Sumanti menyampaikan, APBD tahun 2024 difokuskan bidang pendidikan kesehatan peningkatan infrastruktur.

Anggota DPRD Bintan hadir dalam sidang paripurna penyampaian KUA-PPAS tahun 2024.

Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi serta diarahkan untuk menanggulangi kemiskinan berkelanjutan dan penanggulangan bencana agar semua program dan kegiatan prioritas terbiayai sesuai dengan manfaat kepatuhan efektivitas dan efisien.

Bupati dan pimpinan sidang paripurna hadir menandakan paripurna akan dimulai.

 “APBD merupakan instrumen yang menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan pendapatan maupun belanja daerah dalam rangka disiplin anggaran penyusunan anggaran baik pendapatan maupun belanja juga harus mengacu pada aturan pedoman yang melandasinya bahwa setelah penyerahan  rancangan KUA-PPAS ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pembahasan antara legislatif dan eksekutiv,” kata Fiven 

Bupati dan pimpinan sidang paripurna hadir menandakan paripurna akan dimulai.

Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan, kebijakan umum APBD Kabupaten Bintan merupakan pokok-pokok kebijakan yang selaras mengakomodir kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.

Kepala OPD Bintan hadir mndengarkan dan menyaksikan penyerahan KUA-PPAS tahun 2024 oleh Bupati Bintan kepada ketua DPRD Bintan.

Kebijakan penyusunan APBD yang memuat kondisi ekonomi makro daerah arah kebijakan ekonomi daerah arah kebijakan keuangan daerah asumsi-asumsi dasar yang digunakan dalam penyusunan APBD kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah serta strategi pencapaian yang disertai langkah-langkah konkrit penyusunan kebijakan umum APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2024.

APBD dan prioritas dan pagu anggaran sementara Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2024 yakni pendapatan dari sisi pendapatan daerah pada APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 1,149 Triliun  lebih, dengan rincian pendapatan asli daerah sebesar Rp 325,1 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp 821,2 miliar.

Bupati Bintan menyalami anggota legislatif usai paripurna.

Belanja daerah belanja daerah pada APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 1,174 triliun. Pembiayaan pada sisi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 25,2 miliar berasal dari perhitungan anggaran atau Silpa tahun anggaran sebelumnya dari komposisi pendapatan dan belanja bahwa defisit tahun anggaran 2023 sebesar 25,2 miliar rupiah lebih. Sedangkan dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tersebut kemampuan pembiayaan rakor sebesar Rp 25,2 miliar. 

Narasi : jhon

Foto    : melvin







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini