
RASIO.CO, Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok penukaran uang THR yang merugikan 13 korban dengan total kerugian sekitar Rp112,1 juta.
Tersangka berinisial S.P. diamankan pada Jumat (27/3) malam di salah satu kamar Hotel Baloi View, Kecamatan Lubuk Baja, setelah sebelumnya sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas.
Pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan korban berinisial HSW (25) dan RH (39). Berdasarkan laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riyanto langsung melakukan penyelidikan.
Modus pelaku dengan menawarkan jasa penukaran uang pecahan kecil untuk kebutuhan THR, mulai dari Rp1.000 hingga Rp20.000. Korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang dengan janji akan diserahkan pada 16 Maret 2026. Namun, setelah menerima uang, pelaku tidak menepati janji dan tidak dapat dihubungi.
Peristiwa penipuan terjadi pada 13 dan 14 Maret 2026 di kawasan Tiban Baru dan Kantor Camat Sekupang. Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekening koran dan dokumentasi pecahan uang. Tersangka kini menjalani proses penyidikan di Polsek Sekupang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
YD
