Penyebar Konten Porno Peras Korban Rp400 Juta Tertangkap di Bandung

0
811
Penyebar Konten Porno Peras Korban Rp400 Juta Tertangkap di Bandung.jpeg

RASIO.CO, Batam – Jajaran kepolsian Subdit Cyber Krimsus Polda Kepri berhasil menangkap Marolop Santosa S(31) diduga pelaku penyebar konten porno di Bandung. parahnya tersangka memeras korban RS Rp400 juta.

Tersangka Maralop tidak berdaya saat dibekuk Tim Cyber Polda Kepri diwilayah jln Mekar Sari, Babakan Sari, kec Kiaracondong, Bandung, Jabar. Jumat(22/09/2017). dan tersangka dilaporkan keluarga Laporan polisi : LP-B / 12 / VII / 2017 / Polsek Siantan / Res-AnambasTanggal 29 Juli 2017.

” Korban dipaksa melakukan hubungan badan layaknya suami-istri oleh tersangka lalu di vidiokan dan dipaksa menandatangani surat pengakuan hutang Rp400 juta,” Kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga.Senin(25/09/2017).

Kata Dia, usai memaksa korban melakukan hubungan suami-istri tersangka meminta korban untuk menandatangani surat yang berisi pengakuan hutang korban kepada tersangka sebesar Rp400 juta.

Kemudian pada tanggal 12 Juli 2017 tersangka mengancam akan menyerbarkan video porno dan foto bugil korban ke orang lain melalu pesan whatsapp ke HP milik korban. Pada tanggal 14 Juli 2017 korban mengirimkan uang sebanyak Rp10 juta ke rekening tersangka.

Tak puas sampai disitu, lanjut Dia, Pada tanggal 16 Juli 2017 tersangka mengirimkan pesan berisi video porno dan bugil milik korban ke HP korban dengan kembali mengancam akan mengirimkan kepada orang lain jika korban tidak membayar hutangnya yang sebanyak Rp400 juta tersebut.

Lalu pada tanggal 29 Juli 2017 tersangka mengirim video porno dan foto bugil korban kepada kakak korban. Tersangka juga mengirimkan video porno dan foto bugil korban tersebut ke beberapa nomor teman korban pada tanggal 7 Juli 2017.

” Petualang tersangka berakhir saat diciduk dirumah persembunyian di Bandung dan tas perbuatan dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo dan/atau Pasal 45B UU RI No 19. Tahun 2016 tentang ITE,”pungkasnya.

APRI@www.rasio.co

 







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini