Riko Pelaku Cabul Anak Akhirnya Dihukum 7 Tahun Penjara

0
975

RASIO.CO, Batam – Riko Saputra bin Saparudin pelaku cabul anak dibawah umur yang bekerja salah satu toko sepatu di Panbil Mall Batam akhirnya divonis majlis hakim PN Batam 7 tahun penjara serta denda Rp100 juta.

” Berdasarkan keterangan ahli, hasil visum dr serta keterangan saksi, Riko terbukti bersalah melakukan pencabulan anak dibawah umur. untuk itu majlis memutuskan menghukum 7 tahun penjara denda Rp100 juta,” Kata Majlis hakim ketua Renni Pitua Ambarita SH didampingi dua hakim anggota. Senin(25/09/2017).

Lanjut Dia, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terlihat usai mendegarkan putusan hakim , terdakwa hanya gelengkan kepala bahkan tidak percaya atas perbuatannya. namun PH terdakwa dalam putusan ini mengatakan pikir-pikir selama 7 hari ini langkah selanjutnya. hal yang sama juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada 13 february 2017. dimana terdakwa Riko yang bekerja di salah satu toko sepatu di Panbil Mall diduga melakukan pencabulan terhadap balita yang merupakan anak EC dengan modus membawa korban lorong yang ada dilokasi.

Awalnya terdakwa menggendong korban, lalu terdakwa mengajak anak korban masuk ke dalam toko tersebut, pada saat di dalam toko terdakwa membuka celana pendek warna hitam dengan cara menurunkan celana yang dipakai korban.

Berlanjut terdakwa memasukkan jari tangan terdakwa ke dalam alat kemaluan korban sebanyak 1 kali, lalu korban mengatakan “Sakit Om”, kemudian terdakwa mengatakan kepada korban “Jangan Bilang Sama Mama”.

Merasa anaknya mengalami sakit diselengkangan, orang tua korban mempertanyakan siapa yang melakukan dan dijawab terdakwa dan selanjutnya divisum serta melaporkan terdakwa terhadap kepolisian.

APRI@www.rasio.co







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini