
RASIO.CO, Jakarta – Seorang pria berjaket ojek online (ojol) ditangkap saat mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 535,25 gram ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menjelaskan bahwa upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan pada Minggu (6/4) sekitar pukul 23.00 WIB, berkat kejelian dua petugas jaga yang mencurigai gelagat pria tersebut di area parkir lapas.
“Saat dihampiri dan dimintai keterangan, pria itu berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan dan dibawa ke Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Wachid, dikutip dari Antara, Jumat (11/4).
Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen Lapas Cipinang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Pihak lapas terus memperkuat sistem deteksi dini, meningkatkan pengawasan berlapis, serta menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum.
Langkah tersebut juga merupakan bagian dari implementasi 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Cipinang, Sumaryo, menambahkan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk penanganan lebih lanjut.
“Barang bukti telah kami serahkan kepada polisi, dan pelaku saat ini diamankan untuk proses penyidikan,” katanya.
Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKP Suminto, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.
***


