
RASIO.CO, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, bekerja sama dengan Bea Cukai Batam, berhasil mengungkap kasus penyelundupan 93 kilogram sabu di perairan Lagoi, Bintan, pada Selasa (25/3).
Dalam operasi ini, tim opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, yang dipimpin oleh Kasubdit 3, Kompol Misbahul Munir, menangkap tiga pria berinisial M, I, dan J. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 93 bungkus kristal bening yang diduga sabu, dengan berat total sekitar 93 kg.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika melalui perairan Kepri.
“Informasi yang diterima, dimana sabu yang akan dikirim ke Indonesia akan dilakukan sebelum Idulfitri,” kata Asep.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai melakukan pengintaian selama tiga hari di perairan Bintan. Pada Selasa (25/3), sebuah kapal kayu terdeteksi melintas dari perairan Malaysia menuju Bintan. Tim segera melakukan penangkapan dan menggeledah kapal tersebut.
Dalam penggeledahan, ditemukan 93 bungkusan plastik kuning berisi kristal yang diduga sabu. Kapal kayu tersebut dinakhodai oleh tiga orang, termasuk kapten dan anak buah kapal (ABK). Setelah penangkapan, para pelaku langsung dibawa ke Bintan dan selanjutnya ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini masih dikembangkan. Informasi tambahan, barang tersebut didapatkan dengan cara ship to ship,” ujar Asep.
Menurut keterangan para tersangka, narkotika tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta melalui jalur laut menggunakan kapal kayu. Para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp300 juta jika barang berhasil sampai ke tujuan.
***


