
RASIO.CO, Jakarta – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan lebih dari 216 hektare perkebunan kelapa sawit untuk dikelola oleh BUMN.
Lahan tersebut merupakan hasil penertiban yang dilakukan oleh Satgas PKH, yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto pada Januari 2025 untuk menertibkan kawasan hutan dan memberantas perkebunan sawit ilegal.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa ini merupakan tahap kedua dari proses penyerahan lahan. Sebelumnya, pada Maret 2025, telah dilakukan penyerahan tahap pertama seluas lebih dari 221 hektare.
Fikutip detiknews, capaian ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara TNI, Polri, serta berbagai kementerian dan lembaga,” ujar Febrie di Kejaksaan Agung, Rabu (26/3).
Serah terima lahan dilakukan dalam dua tahap:
- Tahap 1: 221.868,421 hektare pada 10 Maret 2025
- Tahap 2: 216.997,75 hektare pada 26 Maret 2025
Total lebih dari 438 ribu hektare perkebunan kelapa sawit diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan hasil transformasi tiga BUMN Karya yang berfokus pada sektor pangan, perkebunan, dan perikanan. Febrie mengungkapkan bahwa lahan yang disita pada Tahap 1 sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group, sementara pada Tahap 2 ditertibkan dari 109 perusahaan di berbagai provinsi.
Seremoni serah terima dilakukan dengan penandatanganan berita acara oleh Jampidsus Febrie Adriansyah, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Agus Sutomo. Acara ini turut disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, dan Wakil Kepala BPKP Agustina Arumsari.
Febrie menambahkan, masih terdapat sejumlah kendala yang perlu diselesaikan, seperti penagihan denda dan identifikasi masalah lainnya. Ia berharap persoalan tersebut dapat segera dituntaskan.
“Kita belum melakukan sekaligus penagihan denda ketika penguasaan kita lakukan yaitu denda administratif,” kata Febrie.
“Masih ada beberapa masalah hukum yang terus kita lakukan identifikasi dan penyelesaian. Salah satu contoh adalah ada beberapa aset yang kita kuasai masih ada hak tanggungan di pihak perbankan sehingga ini akan berisiko juga secara umum namun ini sedang kita upayakan penyelesaiannya dengan Kementerian BUMN,” imbuhnya.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, yang hadir sebagai Ketua Pengarah Satgas PKH, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan Satgas PKH bukan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah. Ia memastikan bahwa satgas bekerja sesuai aturan yang berlaku.
“Pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang, tidak bekerja secara sembrono, tetapi secara cermat dan terukur, berdasarkan data resmi dari instansi berwenang dalam pengelolaan kawasan hutan dan sawit,” ujar Sjafrie.
Ia juga menekankan bahwa pembentukan Satgas PKH dilakukan secara komprehensif, dengan mempertimbangkan semua aspek yang diperlukan dan tetap berada dalam koridor hukum.
“Satgas ini dibentuk secara terukur, tidak ada unsur yang tertinggal, dan semua langkah yang diambil sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tambahnya.
Sjafrie berharap penyerahan lahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. BUMN ini diharapkan mampu meningkatkan produksi sawit dengan pengelolaan yang sesuai regulasi.
“Agrinas Palma adalah simpul korporasi yang dibentuk negara untuk mengoptimalkan produksi sawit. Perusahaan ini harus memiliki kepemimpinan dan manajemen yang kuat agar produksinya tidak menurun, bahkan meningkat. Tujuan utama kita adalah meningkatkan produksi demi memberikan manfaat yang lebih besar bagi rakyat,” tegasnya.
***
