RASIO.CO, Lingga – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan warga di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Senin (18/5) pagi.
Rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, sekaligus menyusun fakta hukum secara menyeluruh dan akurat.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lingga, IPTU Maidir Riwanto, S.H., dan turut dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Lingga serta penasehat hukum tersangka.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 25 adegan diperagakan untuk menggambarkan secara rinci kronologi pembunuhan sesuai keterangan tersangka. Tiga adegan dilakukan di rumah kontrakan korban di wilayah Pasir Kuning, sementara 22 adegan lainnya berlangsung di rumah tersangka di kawasan Setajam.
Seluruh rangkaian adegan ini bertujuan memberikan gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi sekaligus memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Kapolres Lingga, AKBP Dr. P.M. Nababan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Maidir Riwanto, S.H., mengungkapkan bahwa motif pembunuhan dipicu oleh rasa cemburu yang memuncak dalam hubungan rumah tangga tersangka.
“Diketahui hubungan rumah tangga antara tersangka dan korban sudah tidak harmonis sejak kehadiran adik tersangka yang tinggal satu rumah. Tersangka merasa cemburu terhadap korban, yang kemudian memicu terjadinya tindak pidana tersebut,” jelas Kasat Reskrim.
Ia menambahkan, rekonstruksi dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“Rekonstruksi dilakukan secara terbuka dengan pengawasan aparat penegak hukum serta disaksikan masyarakat sekitar. Hingga kegiatan berakhir, situasi tetap aman dan kondusif,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus, diketahui tersangka berinisial Z alias J (43) tega menghabisi nyawa korban yang merupakan istri siri-nya sendiri. Peristiwa tragis ini diduga dipicu kecemburuan terhadap korban yang disebut memiliki kedekatan dengan adik kandung tersangka berinisial BS. Hubungan rumah tangga siri tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun sejak 2024.
Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri ke luar daerah. Namun berkat kerja sama tim gabungan Satreskrim Polres Lingga, Subdit Jatanras Polda Kepri, dan Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang, pelaku berhasil diamankan pada 8 Mei 2026 di dalam sebuah bus saat perjalanan menuju Ponorogo, Jawa Timur.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Lingga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Melalui rekonstruksi ini, diharapkan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa setiap tindak kekerasan akan berujung pada konsekuensi hukum yang berat.
Puspan

