RASIO.CO, Jakarta – Tersangka SHDR (20) alias Stefani alias F memberi uang Rp100 ribu kepada anak berusia 6 tahun usai menjadi korban kekerasan seksual atau asusila eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja,
Menurut hasil penyelidikan, F diduga berperan dalam membujuk dan membawa korban kepada AKBP Fajar dengan imbalan tertentu. Setelah kejadian, F memberikan uang Rp100 ribu kepada korban, yang masih berusia 6 tahun, diduga untuk menutupi atau meredam insiden tersebut.
“Terhadap anak korban satu berusia enam tahun, F memberi uang sebesar 100 ribu,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi dikutip CNNIndonesia, Selasa (25/3).
Dia mengatakan AKBP. Fajar meminta F untuk membawa anak perempuan berusia 6 tahun pada tanggal 10 Juni 2024. Kemudian F menyanggupinya untuk membawa korban pada tanggal 11 Juni 2024. Saat itu F diberi bayaran atau imbalan dari AKBP. Fajar sebesar Rp3 juta.
“Kemudian F mendapat upah atau bayaran dari pelaku sebesar 3 juta,” kata Patar.
Patar mengatakan usai mengalami kekerasan seksual F berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada orang tuanya tentang peristiwa pencabulan yang dialami di hotel. Sebagai imbalan, F memberi anak tersebut uang Rp100 ribu.
Menurut Patar, F dan korban sudah sering keluar bersama. F sudah dijadikan tersangka sejak Senin (24/3) karena berperan membawa korban anak berusia 6 tahun kepada eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar.
***





