
RASIO.CO, Karimun – Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Sementara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam prosesi resmi yang digelar di Ruang Rapat Mawar Merah, Kantor Bupati Karimun, Rabu (26/11).

Pelantikan ini dilakukan untuk memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi BPD sebagai unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kehadiran anggota PAW diharapkan dapat memperkuat peran BPD dalam menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

Bupati Iskandarsyah menegaskan bahwa BPD memiliki posisi strategis dalam tata kelola pemerintahan desa, sehingga kekosongan jabatan harus segera diisi agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan.

Dengan pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Karimun berharap seluruh anggota BPD dapat bekerja secara optimal, menjaga sinergi dengan pemerintah desa, serta berkomitmen mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Redaksi@www.rasio.co//


