PKPU Pilkada Resmi Ditetapkan, Ikuti Putusan MK

0
600
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR tentang pentetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8). (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – PKPU Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) resmi berlaku. Revisi PKPU itu telah disetujui Komisi II DPR dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Dikutip Detiknews, Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu hingga perwakilan pemerintah pada Minggu (25/8). Rapat dipercepat mengingat muncul gelombang massa di sejumlah daerah yang mendesak PKPU merujuk ke dua putusan MK segera disahkan.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Rapat dimulai dengan KPU yang membacakan perubahan dalam PKPU.

Setelahnya Bawaslu, DKPP, menanggapi dengan singkat yang menyatakan menyetujui rancangan PKPU itu. Kemudian Doli meminta persetujuan kepada para peserta rapat apakah PKPU itu dapat disetujui.

“Draf PKPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?,” tanya Doli.

“Setuju,” jawab peserta sidang.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menegaskan bahwa 2 putusan MK telah masuk dalam PKPU.

“Ini hanya penegasan kepada rakyat Indonesia. Yang pertama, ke depan Pak Menteri Hukum dan HAM, para penyelenggara Pemilu, revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang tunduk dan menyesuaikan kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” kata Junimart dalam sidang.

Junimart menjelaskan, ada 6 pasal yang diubah dan dimasukkan serta turunannya. Yang terpenting adalah terkait parpol yang berhak mendaftarkan paslon jika memenuhi persyaratan perolehan suara berdasarkan putusan MK.

“Yang paling krusial adalah masalah Parpol yang berhak mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan secara akumulasi untuk perolehan suara,” kata dia.

Kedua, yaitu tentang syarat minimal usia pendaftaran paslon di pilkada. Dalam PKPU itu telah dimasukkan syarat usia pendaftaran berdasarkan putusan MK.

“Tentang syarat calon berusia paling rendah 30 tahun, 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wali kota dan wakil wali kota, termasuk bupati dan wakil bupati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 2 huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon,” katanya.

Junimart mengatakan sengaja menekankan hal tersebut agar masyarakat bisa mendengar dan tidak ragu lagi ke depannya.

“Ini sengaja saya tekankan supaya masyarakat Indonesia bisa mendengar dan tidak ragu dengan penyelenggara Pemilu, pemerintah, apalagi dengan DPR,” katanya.

Usai PKPU disetujui di DPR, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan PKPU akan segera diundangkan.

“Hari ini langsung kita harmonisasi dan sesegera mungkin kita undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kita undangkan hari ini,” kata Supratman di gedung DPR RI, Jakarta, Minggu (25/8).

Supratman mengatakan rapat harmonisasi akan dilakukan via daring. Dia juga menegaskan telah menghubungi stafnya agar PKPU Pilkada itu segera diundangkan.

“Ini lagi langsung rapat by zoom untuk harmonisasinya. Dan hari ini juga saya berharap tadi saya sudah hubungi Dirjen dan staf untuk sesegra mungkin melakukan pengundangan hari ini,” kata dia.

“Ya kalau memungkinkan hari ini ya hari ini untuk diundangkan,” tambahnya.

Pernyataan senada juga disampaikan KPU. KPU menargetkan PKPU terbit secepatnya.

“Sudah dilakukan (harmonisasi) tadi siang. Pak Idham dari kami yang mewakili, sudah selesai. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian dan akan segera. Iya (malam ini rampung),” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/8).

Afif mengatakan pihaknya akan mengunggah PKPU tersebut di jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) KPU RI. Petunjuk pelaksanaan teknis pun disebar ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk kemudian dipedomani pada saat pendaftaran calon kepala daerah nantinya.

“Pada saat yang bersamaan, kami tinggal finalisasi berdasarkan PKPU pascaputusan 60 dan 70 itu. Juknis dan lain-lain yang kita akan sebarkan atau kita edarkan turunkan ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” kata dia.

“Insyaallah di saat pendaftaran, nanti tanggal 27-29, seluruh proses, seluruh instrumen, seluruh hal yang sudah harus kita persiapkan, semuanya sudah siap, PKPU-nya sudah selesai perbaikan. Pada saatnya Insyaallah teman-teman juga sudah bisa tenang melakukan proses-proses tahapan penerimaan pendaftaran calon peserta pilkada,” imbuhnya.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini