Polda Kepri Amankan 1.007 Butir Telur Penyu Asal Bintan Dan Anambas

0
971

RASIO.CO, Batam – Sebanyak 1.007 butir telur penyu berhasil diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri dengan 5 orang tersangka.

Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, penanganan perkara ini sudah dimulai sejak bulan Januari sampai dengan sekarang, dengan mengamankan 5 orang tersangka dari dua TKP.

“Kelima tersangka tersebut yakni MD (47), DC (26), AK (36), BF (29) dan EN (62) seorang Perempuan dengan TKP di Tanjung Pinang dan Kota Batam,” ujar Wiwit, di Mapolda Kepri, Senin (16/3).

Untuk Modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan menyimpan dan memperniagakan dengan harga Rp 20.000 perbutir.

Dari hasil pemeriksaan Telur Penyu tersebut berasal dari daerah Anambas dan daerah Bintan Provinsi Kepri.

“Sampai saat ini kita sudah kantongi nama-nama pemasok telur penyu tersebut dan nantinya akan kita kembangkan serta lakukan penindakan,” jelas Wiwit.

Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 40 ayat (2) dan ayat (4) Jo pasal 21 ayat (2) huruf e, UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Juta.

Yuyun@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini