Polemik Kasus Asap Rokok, Saksi Verbal Dibuat Stres Dipersidangan

0
520
Saksi Verbal BAP memperagakan brang bukti berupa sebilah kayu dari kepolisian bukan broti yang disampaikan saksi korban di PN Batam

RASIO.CO, Batam – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Hariyanto dan Bu Kiok pemilik klenteng terhadap Lie Hon Min makin mengambang, pasalnya saksi verbal Afandi yang dihadirkan JPU stres saat ditekan Majlis hakim ketua Syahrial atas keterangan di ruang persidangan cakra PN Batam. Senin(28/08/2017).

Dimana sebelumnya, saksi Efendi, menceritakan perkara ini, sebenarnya sepele saja. Hanya karena “Asap Rokok” terdakwa Aning yang mengenai wajah saksi korban Lie Hon Min, dia tidak terima. Saat itu, kami bersama sama berada didapur rumah terdakwa Bu Kiok.

“Asap rokok mu mengenai saya, pindahlah dari hadapan saya dan kamu tidak menghargai orang tua,” Kata Saksi verbal Efendi.

Belum puas saksi korban kembali menyeret tangan terdakwa Hariyanto keluar dapur terdakwa Bu Kiok ke teras rumahnya untuk berduel bahkan sempat menampar terdakwa, namun terdakwa membalas memukul saksi korban dengan sebilah kayu ukuran kecil dan kayu tersebut berhasil direbut saksi korban.

“Saat kayu akan dipukulkan kembali saksi korban terhadap terdakwa Hariyanto , Bu Kiok yang berada disisi kiri secara spontan menahan dengan kursi plastik, namun korban di lempar pakai piring keramik oleh salah seorang pelaku pengeroyok(DPO) yang menyebabkan kepala korban bocor mengeluarkan darah,” ujar saksi.

Lanjut Saksi, korban tidak pingsan saat itu dan sempat mencuci darah kepalanya serta membalutnya mengunakan baju korban lalu mengunakan mobilnya berobat kerumah sakit.

Namun, saat hakim syahrial terus mencerca pertanyaan seputar peristiwa kejadiannya, saksi tambah panik saat hakim meminta memperagakan kejadian didepan persidangan.

“Saudara sudah disumpah, jika saudara berbohong maka saudara dapat juga duduk dikursi itu dan bisa 7 tahun lho, maka ceritakan yang sebenarya saja yang saudara lihat,” kata Syahrial yang menominasi persidangan dibandingkan rekannya.

“saya tetap pada keterangan saya yang mulia,” kata saksi mengakhiri.

Ulah majlis hakim selalu mempertanyakan itu saja, pada kesempatan PH terdakwa kembali mempertegaskan keterangan saksi agar memperagakan dipersidangan, namun selalu majlis hakim memotong sehingga sempat terjadi emosi sesaat.

“Inikan sidang majlis hakim syahrial,” ujar PH terdakwa menyindir manjlis hakim.

Sementara itu, usai persidangan Penasehat Hukum terdakwa Bu Kiok, Nasip Siahaan mengatakan, seharusnya majlis hakim membuka tabir peristiwa dipersidangan untuk mencari kebenaran, bukan hanya membaca BAP.

Kasus ini kan ada uniknya, dimana tuan rumah dalam perkara dijadikan tersangkanya dan kami yakin akan terungkap dipersidangan untuk mencari keadilan bagi terdakwa Bu Kiok.

“Kan sudah jelas saksi verbal mengatakan Bu Kiok tidak terlibat, hanya melerai begitu juga saksi korban mengatakan hal yang sama dipersidagan terdahulu, artinya ada apa ini?,” ujar Nasib.

Nasib menambahkan, saya berharap dalam kasus ini terbongkar fakta sebenarnya terjadi, dan dalam sidang berharap majlis hakim memberi para pihak PH bertanya membuka tabir kebenaran terhadap saksi.

Namun, malah majlis hakim selalu memotong bahkan hanya memberi kesempatan sedikit dan lebih banyak mengarahkan, sehingga sidang tidak terlihat baik.

Nasib menambahkan, terkuak di persidangan bahkan sudah dapat dikatakan unik, pertama saksi korban mengakui bahwa terdakwa Bu Kiok hanya berniat melerai, kedua pengakuan saksi verbal di BAP mengatakan hal yang sama, ketiga barang bukti bukan kayu balok tapi kayu kecil yang terlihat dipersidangan, terakhir peristiwa berawal didapur dan berkahir diteras rumah,” pungkasnya.

APRI@www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email




TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini