
RASIO.CO, Batam – Polsek Bengkong menangkap dua pelaku pembuangan bayi masing-masing berinisial M (18) dan ME (30).
M merupakan ibu kandung bayi dan ME merupakan abang kandung dari M. Kedua pelaku diamankan di rumahnya di Bengkong. Kamis (8/9) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan penelusuran dan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti. Usai penangkapan keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Bengkong guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah ditahan Polsek Bengkong guna penyelidikan,” kata Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis. Rabu (21/9) dilansir tribunbatam.id.
Dikatakannya, ketika dalam proses penyelidikan dan terbukti bersalah maka pelaku akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, diketahui kedua pelaku tersebut bekerja sama untuk membuang bayi dalam karung beras di semak-semak, di depan Perumahan Cipta Permata, Blok A nomor 03, RT 003/RW 020, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, pada Minggu (28/8), sekitar pukul 11.30 WIB.
Bayi berjenis kelamin laki-laki itu memiliki panjang 23 cm dan berat 2,4 kg dalam kondisi sehat di semak-semak dan masih dalam keadaan bernyawa. Bayi ini diduga baru dilahirkan sekitar 8 jam dari waktu saat ditemukan. Mengingat masih ada bekas darah persalinan yang baru mengering serta tali pusat masih utuh.
***

