Polisi Amankan PMI Non Prosedural di Bandara Hangnadim Batam
RASIO.CO, Batam – Jajaran unit Reskrim Polsek Bandara Hangnadim berhasil mengamankan calon Pekerja Migran Indonesia PMI non prosedural di Bandara Hang Nadim Batam. Senin(04/11) kemarin.
Kapolsek Bandara Hang Nadim Batam, Iptu Noval Adimas Ardianto melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Ujie Febianika mengatakan, Dirinya bersama Tim mengamankan 4 orang yang diduga sebagai calon PMI non prosedural, kuat dugaan berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara sekira pukul 09.00 wib dan akan diberangkatkan melalui Batam.
Ke 4 orang itu masing – masing Aldi Syahputra (22), Abd Husen (19), Martino Duha (19), dan Ramli (24). Selain ke 4 calon PMI Ilegal itu, juga diamankan 2 pelakunya laki – laki dan perempuan, JSL Als Juju (23/P) asal Medan Sumatera Utara dan DMP Als Deme (20/L) asal Batam.
” Para calon PMI itu, diduga sebagai korban atas dugaan Tindak Pidana Orang Perseorangan, yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri dengan tidak memenuhi persyaratan dokumen, sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural, ” kata Ujie mewakili Kapolsek dilansir discovry Batam.Rabu(06/11).
Lanjutnya, bahwa ke 4 Korban CPMI Non Prosedural ini, akan dipekerjakan sebagai Karyawan Restoran di Negara Kamboja.
” Terhadap 4 korban dan 2 pelakunya dilakukan proses pemeriksaan dan diarahkan ke unit PPA Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” ujarnya.
Ujie juga menjelaskan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, dengan digelarnya perkara terhadap kedua pelaku, Satreskrim Polresta Barelang menetapkan status tersangka kepada pelaku JSL Als Juju dan DMP Als Deme.
Penetapan keduanya, terkait dugaan Tindak Pidana Orang perseorangan dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia keluar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 juntco Pasal 83 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang – Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1e KUHPidana.
Adapun barang buktinya 1 buah paspor a.n. JSL, 1 buah paspor a.n. Ramli, 1 buah paspor a.n. Aldi Syahputra, 1 buah paspor a.n. Abd Husin, 1 buah paspor a.n. Martino Duha, 1 unit Handphone merk Iphone 13 Pro Max warna putih, 1 unit Handphone merk Galaxy Z Flip 4.
” Peran tersangka JSL Als Juju membantu untuk pengurusan paspor Martino Duha dan yang berkomunikasi dengan Bos/Majikan di Kamboja terkait pekerjaan 4 CPMI yang dibawanya, sedangkan DMP Als Deme berperan sebagai pengurus keberangkatan terhadap 4 CPMI, yang akan berangkat bekerja ke Kamboja yang mana DMP diperintahkan oleh BOS KOCAN dengan menerima keuntungan Rp 1.000.000 / Orang,” pungkas Ujie.
Terhadap kedua tersangka tersebut diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah.
Adi/adln, redaksi@www.rasio.co /