Polisi Bekuk Warga Bulgaria Dduga Pelaku Skimming ATM

0
374
Jajaran Kepolisian Ditkrimsus Polda Kepri berhasil membekuk warga Bulgaria berinisial VTG beserta kekasihnya CCM dan JP.foto/dcm).

RASIO.CO, Batam- Jajaran Kepolisian Ditkrimsus Polda Kepri berhasil membekuk warga Bulgaria berinisial  VTG beserta kekasihnya CCM dan JP.

Ketiga pelaku berhasil ditangkap di Lombok, sedangkan otak pelaku merupakan warga Bulgaria dengan modus memasang alat Skimming di ATM Bank Riau Kepri yang ada disalah satu swalayan Batam.

Penyidikan kasus pencurian data nasabah dengan memesang alat skimming di mesin ATM ini, pihak kepolisian bergerak cepat sehingga dengan waktu singkat berhasil membekuk ketiga pelaku.

Menurut Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhart, Ia mengatakan, kasus bermula dari laporan Bank Riau Kepri atas adanya dugaan perbutan pidana Skimming atau tindak pidana pencurian data elektronik.

“Modus pelaku memasang alat skimming di ATM Bank Riau dan mendapatkan PIN nasabah dan menguras ATM nasabah dengan mentrafer kerekening lain,” Katanya. Selasa(24/05).

Lanjutnya, padahal nasabah tersebut tidak ada melakukan transaksi, kemudian pihak Bank Riau Kepri melakukan Investigasi Internal, dari hasil Investigasi tersebut diketahui bahwa ada beberapa ATM milik Bank Riau Kepri yang dipasang alat Skimming.

“ATM tersebut berada di TKP salah satu Swalayan di wilayah Kota Batam. Dari hasil Investigasi tersebut pihak dari Bank Riau Kepri membuat laporan dan berkoordinasi dengan Penyidik,” ujarnya.

Tim Krimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan secara marathon dan diketahui bahwa tindak pidana tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang tersangka.

Salah satunya asal negara asing dari Negara Bulgaria berinisial VTG dan tersangka merupakan otak dari tindak pidana ini.

Dan inisial JP alias J berperan ikut serta membantu melakukan tindak pidana dan Inisial CCM yang merupakan kekasih Inisial VTG dan ikut serta membantu VTG dan JP.

Hasil pengembangan tersangka ini cukup Profesional yang dimana tersangka meletakkan alat perangkat pembaca kartu di ATM milik Bank Riau Kepri.

Lalu para tersangka memasang dan mengambil Deep Insert Skimming serta alat pembaca Magnetik kartu ATM, disamping itu ketiga tersangka ini juga memasang alat penutup untuk menekan PIN.

Setelah data milik nasabah tersebut didapatkan tersangka memindahkannya ke kartu magnetik kosong untuk di olah kembali menggunakan alat EDC (Elektronic Data Capture). Menggunakan alat ini tersangka kemudian memindahkan data yang didapatkan ke kartu ATM yang kosong dan kemudian tersangka melakukan transaksi berupa penarikan dana ataupun melakukan transfer uang ke bank lain.

Diketahui bahwa tersangka ini berada di Lombok, sehingga penyidik tidak menunggu lama dan bergerak cepat ke wilayah Lombok serta berhasil mengamankan ketiga tersangka dan kemarin sore tersangka berhasil di bawa ke wilayah Polda Kepri.

Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah beberapa pakaian yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya, beberapa Kartu ATM, beberapa Kartu Magnetic Stripe.

Beberapa unit Handphone, beberapa peralatan yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana Skimming dan Uang Tunai Hasil Kejahatan dalam pecahan mata uang Euro dan Rupiah dengan total Rp. 251.000.000 dan 1.000 Euro.

Dari Investigasi awal tim penyidik bersama Bank Riau Kepri kerugian mencapai 800 juta rupiah dari kurang lebih 50 orang Nasabah.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, banyaknya kartu magnetik yang dimiliki oleh pelaku ini masih terus kami selidiki.

Pasalnya, kata dia, diduga aksi pelaku VTG ini melakukan aksinya tidak sendirian dan dibantu oleh dua orang warga Negara Indonesia, aksi nya telah dijalankan semenjak bulan April 2022.

“dan kami terus mengejar seorang pelaku lagi yang berinisial A yang kemunungkinan seorang warga negara Asing juga,” kata Teguh Widodo.

adi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini