Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Senilai Rp271 Juta, Tiga Pelaku Ditangkap

0
613
Tiga orang tersangka kasus peredaran uang palsu senilai Rp271 juta digiring polisi usai ditangkap dalam pengungkapan sindikat pemalsuan uang di Garut. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Jakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menangkap tiga orang pelaku pembuat uang rupiah palsu. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp271.700.000.

Dikutip dari CNN Indonesia, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran uang palsu. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mencurigai sebuah rumah yang diduga menjadi tempat produksi uang palsu.

Pada Kamis (18/9), polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Perumahan Rabbany Regency, RT 002 RW 001, Kelurahan/Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Dari lokasi tersebut, petugas mendapati tiga orang sedang berada di dalam rumah dengan tumpukan uang palsu dan bahan produksinya.

“Tanpa melakukan perlawanan, ketiga pelaku ini mengaku membuat uang palsu,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, saat dihubungi, Rabu (24/9).

Ketiga tersangka yakni A (47), warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, yang tinggal di Kabupaten Bandung; RP (26), pemuda asal Banten; serta DA (27), warga Ciamis.

Polisi mengungkap peran masing-masing pelaku. Tersangka A bertindak sebagai pemodal sekaligus penyedia alat dan bahan, seperti kertas roti, tinta sablon, printer, benang uang, mesin press, dan perlengkapan lainnya. Sementara RP dan DA membantu proses produksi, mulai dari pemasangan benang, pengepresan, hingga pemotongan uang palsu.

“Untuk tersangka A merupakan residivis dengan kasus yang sama,” tambah Joko.

Uang palsu tersebut diedarkan dengan cara dijual secara daring menggunakan sistem bayar di tempat (COD). Dalam praktiknya, uang palsu dijual dengan perbandingan 3:1, artinya tiga lembar uang palsu dibayar dengan satu lembar uang asli.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1.223 lembar pecahan Rp100 ribu siap edar, 80 lembar pecahan Rp100 ribu tanpa nomor seri dan pita, 428 lembar pecahan Rp100 ribu yang sudah dipress, serta 986 lembar pecahan Rp100 ribu lainnya. Selain itu, polisi juga menyita berbagai peralatan produksi, termasuk mesin press, printer, laptop, tinta UV, screen sablon, hingga alat laminasi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 244 KUHP, dan Pasal 245 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp50 miliar.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini