RASIO.CO, Batam – Jajaran Kepolisian Ditreskrimsus Polda Kepri memburu Muksin alias Usin tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemrov Kepri yang merugikan negara Rp6,3 miliar.
Tersangka Muksin diduga melarikan diri paska menggetahui lima rekannya diciduk team Ditreskrimsus Polda Kepri dan hingga kini keberadaannya tidak diketahui dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang DPO) oleh pihak kepolisian.
Bahkan saat ini Pihak Kepolisian ditreskrimsus Polda Kepri menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan tersangka Muksin.
Untuk diketahui tersangka Muksin memiliki ciri-ciri mata sedikit sipit, rambut hitam ikal, alis mata tebal, tinggi 159 cm, kulit kuning langsat, dan memiliki wajah persegi.
Sedangkan Tersangka Muksin Kelahiran Gunung Batu, 03 Februari 1983, beralamat Bukit Beruntung, kecamatan Bengkong, Kota Batam/Tiban ayu blok 2 no 5 Rt 002 Rw 014 Selupang, Batam.
Sebelumnya, Team Subdit II Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kepri yang merugikan negara Rp6,3 miliar.
Informasi lapangan, Kelima tersangka ditangkap dilokasi berbeda , Tri Wahyu Widadai ditangkap dikediamannya Batu IX Tanjungpinang, Suparman alias Arman ditangkap rumahnya kampung lembah, Sei Lakam, Karimun.
Sedangkan, Mustofa Sasang ditangkap diruli Bengkong Kartini , antam sekira pukul 6,30 wib, Arif Afis Setiawan ditangkap dirumahnya Puri Legenda Batam dan M Irsyadul Fauzi dirumahnya ruli Tanjung Uban, Bintan.
Dimana sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pemrov kepri senilai Rp20 miliar yang diduga merugikan negara Rp6,3 miliar.
Menurut sumber, kelima tersangka ditangkap empat wilayah berbeda dan saat ini tinggal salah seorang tersangka yang sedang di cari keberadaannya.
Sebelumnya, Jajaran Kepolisian Subdit II Ditreskrimsus Polda Kepri akhirnya menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah bidang kepemudaan dan olahraga Pemerintah Provibsi Kepri senilai Rp 20 milyar.
Keenam tersangka berinisial TR alias WH (44) merupakan ASN pada Pemprov Kepri berdomisili di Tanjungpinang, MN alias UCN (39) tinggal di Batam, SPN (35) asal Karimun, MS alias SSG (33) asal Batam, AAS (27) asal Batam, MIF alias FLS (33) asal Bintan.
Diduga lebih kurang 45 Ormas fiktif di Kepri menerima dana hibah dan diduga dikoordinir tersangka MN (39) yang berdomisili di Batam, sehingga merugikan negara berdasarkan audit BPKP Kepri sebesar Rp 6,2 miliar.
Kasus dugaan korupsi dana hibah dispora kepri yang hampir memakan waktu setahun dalam penyelidikan dan penyedikan pihak kepolisian sehingga menetapkan enam tersangka dengan masing-masing peran yang berbeda.
Penetapan keenam tersangka, oleh penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 77 orang saksi serta memperoleh hasil audit BPKP, dimana 24 saksi orang merupakan PNS Pemrov Kepri, 45 orang pihak ormas penerima dana hibah.
Serta dua orang notaris dan 6 pemilik dan pegawai tempat pelaksana dana hibah, serta juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 233.650.650,- yang disita dari penerima dana hibah dan dokumen lainnya.
“Enam orang ditetapkan tersangka serta uang disita Rp 233 juta dan atas perbuatan tersangka negara dirugikan berdasarkan hasil audit BPKP sebesar Rp 6,2 miliar,” kata Wadirkrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan,Sik,MH di Mapolda, Senin(11/04).
Kata dia, Masing-masing peranya berbeda, TR alias WH merupakan PNS yang menginput data nama 45 Ormas sebagai penerima dana hibah dalam rancangan KUA-PPAS yang dicantumkan dalam RKA-PPKD yang menjadi dasar penggangaran hibah dalam APBD.
Walaupun 45 ormas tersebut tidak pernah mengajukan secara tertulis kepada daerah, sedangkan MN merupakan koordinator dari 45 ormas sebagai penerima, baik sendiri-sendiri maupun Bersama tersangka lainnya.
“Beberapa dari ormas tidak berbadan hukum, tidak memiliki sekretariat tetap didaerah, dan kesemua ormas sengaja di buat oleh tersangka MN agar mudah dikendalikan dalam pelaksanaanya,” ujarnya.
Keenam tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UURI No.20 tahun 2001 perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.
adi@www.rasio.co


