Polisi Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia

0
2475
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. (Foto/Detikcom)

RASIO.CO, Riau – Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram dari jaringan Malaysia-Indonesia. Dua orang pelaku ditangkap dalam operasi yang digelar di Tembilahan, Riau.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan bermula dari informasi adanya sabu yang diselundupkan melalui jalur laut dari Malaysia ke perairan Tembilahan. Tim kemudian melakukan penyelidikan sejak 6 September 2025.

“Pada 8 September 2025, tim gabungan Satgas NIC bersama Bea-Cukai mendapatkan informasi bahwa paket sabu sudah berada di darat,” kata Eko dikutip detiknews Rabu (10/9).

Tak lama kemudian, petugas mendapati dua orang yang mengendarai sepeda motor di Jalan Baharuddin Yusuf, Tembilahan Hulu. Keduanya membawa tas ransel cokelat berisi 5 kilogram sabu. Pelaku masing-masing berinisial Saprizal (42) dan Despri Ramadandi (27).

Hasil interogasi mengungkap keduanya diperintah oleh seorang bernama Aditya alias Adit untuk mengambil sabu di sekitar lapangan futsal. Saat ini, Adit telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu rencananya akan diantar ke kawasan Parit 9 Tembilahan setelah ada instruksi lanjutan dari Adit.

“Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pengejaran DPO serta menuntaskan penyidikan perkara,” ujar Eko.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini