RASIO.CO, Batam – Tiga pria berinisial EA (48), MZ (36) dan J (33) ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang terkait kasus Narkoba.
Ketiganya diringkus terkait kasus peredaran narkoba jenis ekstasi.
Tak tanggung-tanggung , ekstasi sebanyak 2.302 butir dengan berat 1.045,83 gram, disita polisi dari tangan pelaku di sebuah kamar hotel di kawasan Lubukbaja, Kota Batam.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara melalui Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat.
Dilansir tribunbatam, akan ada transaksi narkotika jenis ekstasi di Hotel 89 Penuin pada Kamis (1/12/) sekira pukul 11.20 WIB.
“Dari informasi tersebut kami mengamankan dua pelaku inisial EA dan MZ sebagai kurir dan perantara jual beli narkotika tersebut,” kata River saat konferensi pers, Rabu (21/12) di Mapolresta Barelang.
Polisi melakukan penggeledahan di kamar hotel tersebut dan menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi dengan total 2.302 butir.
“Barang bukti tersebut diakui pelaku EA dan MZ adalah milik pelaku J dan AM yang saat ini masih diburu polisi,” ujarnya.
Dari pengakuan pelaku MZ, ia disuruh oleh pelaku J yang juga sudah ditangkap polisi untuk mengambil ekstasi di Pelabuhan Ikan Telaga Punggur pada Senin (28/11).
Saat itu, MZ mengambil tas warna biru hitam berisikan ekstasi dekat box ikan yang tertutup terpal.
Barang haram tersebut kemudian dibawa ke Hotel 89 dan diserahkan kepada AM (DPO).
Semua ekstasi itu selanjutnya diberikan kepada EA untuk diedarkan di wilayah Batam.
“Pelaku J menjanjikan upah kepada pelaku EA sebesar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. Tetapi EA belum menerima upah tersebut,” jelas River.
Tidak hanya itu, AM juga menjanjikan upah kepada pelaku MZ dengan nominal yang sama.
“Diamankannya narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.302 butir ini bisa menyelamatkan 2.302 hingga 4.604 jiwa manusia. Jika asumsi 1 butir itu dikonsumsi oleh 1 sampai 2 orang,” jelasnya.
Dikatakannya, penangkapan ini merupakan target operasi pekat seligi 2022 yang dilaksanakan pada November lalu.
Dan Satresnarkoba Poltresta Barelang berhasil memenuhi target tersebut.
“Saat ini kami sedang melakukan pengembangan lebih jauh terkait peristiwa ini,” ujarnya.
Termasuk mengejar pelaku AM untuk mengetahui asal muasal ekstasi tersebut.
Lebih jauh River menjelaskan, untuk hari ini yang dihadirkan hanya dua pelaku saja.
Sementara pelaku J dibawa ke beberapa tempat guna sebagai petunjuk dalam pengembangan kasus ini.
Ketiga pelaku disangkakan melanggar UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.
***


