Polisi Tangkap Komplotan Pengirim TKI Ilegal di Pelabuhan Internasional Batam

0
1132

RASIO.CO, Batam – Jajaran Ditkrimsus Polda Kepri kembali menangkap komplotan pengiriman TKI secara ilegal ke Malaysia melalui Pelabuhan Fery Internasiona Batamcentre, Batam.Rabu(06/02).

Parahnya, penangkapan terhadap komplotan pengirim TKI Ilegal di Pelanbuhan fery Internasional Batamcentre sudah berkali-kali dilakukan kepolisian, bahkan berujung sampai kepersidangan PN Batam, namun hukumanya terlalu ringan sehingga para pelaku tak kunjung jera megirim TKI secara nonprosedural ke negara jiran Malaysia.

Penangkapan kali ini, empat pelaku berinisial DH sebagai calo, E alias pak Itam, sebagai calo, As sebagai calo dan MW alias W yang diduga merupakan staff PT. Duta Bahari Sentosa di pelabuhan tersebut, dan kabarnya sudah terkoordinir dengan baik dipelabuhan.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian satu unit mobil, Mitsubishi L300, Toyota Hiace, dan Toyota Calya, Uang tunai sebesar Rp. 6.000.000, KTP, handphone, dan 17 paspor.

Dari pelaku E alias Pak Itam diamankan uang tunai sebesar Rp. 9.353.000, 10 lembar tiket kapal sindo ferry tujuan singapura, 17 paspor dan handphone.dan ari Pelaku MW alias W diamankan 14 lembar data travel, 1 paspor, buku tabungan, 4 boarding pass, dan handphone.

“Modusnya mengirim Calon Pekerja Migran Indonesia dengan tujuan Malaysia namun dengan tidak memenuhi persyaratan dan/atau orang perseorangan melakukan penempatan pekerja migran indonesia melalui jasa penyeberangan laut di Terminal Ferry Internasional Batamcentre,” kata Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga melalaui siaran pers.

Sedangkan kronologis para komplotan pengirim TKI Ilegal, lanjut Erlangga, Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang perorangan yang akan menempatkan Pekerja Migran Indonesia keluar Negeri melalui Terminal Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam.

Kemudian sekitar pukul 10.00 wib, tim melakukan penyelidikan dan menemukan adanya 1 unit minibus warna putih dengan plat nomor polisi BP 7913 ZE, Jenis Calya warna merah dengan plat nomor polisi BP 1840 MM dan minibus merk Mitsubishi L300 warna putih biru dengan plat nomor polisi BP 8902 ZE, yang sedang membawa penumpang yang diduga merupakan pekerja migran indonesia yang akan di berangkatkan keluar negeri.

Lalu, Tim melakukan penindakan di dalam gedung pelabuhan terminal Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam dan mengamankan 39 orang Pekerja Migran Indonesia yang akan di berangkatkan dengan tujuan Negara Malaysia dengan modus bahwa 39 Pekerja Migran Indonesia tersebut diberangkatkan/menempatkan Pekerja Migran Indonesia ke Negara Malaysia tanpa memiliki izin / visa bekerja di luar negeri.

Kemudian tim mengamankan dan membawa kendaraan dan barang bukti dokumen serta 39 orang Pekerja Migran Indonesia ke kantor Mapolda Kepri untuk dimintai keterangan lebih lanjut

“Terhadap tersangka dijerat pasal 81 jo pasal 69 dan/atau pasal 83 jo 68 dan/atau pasal 86 jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.”

“Dan keempat tersangka saat ini sudah mendekam dalam tahanan Polda Kepri,” pungkasnya.

APRI@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini