RASIO.CO, Batam – Kasus sengketa perdata kapal Robray penyuplay makanan milik pengusaha singapura hingga berujung mempidanakan Direktur PT.Metacentra Edi Ilham Mubarak dengan dakwaan pencurian makin terkuak dipersidangan PN Batam yang gelar. Kamis(07/02).kemarin.
Dimana, agenda sidang mendegarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU merupakan WNA S’pore dahulunya merupakan salah seorang petinggi Asetanian Marine PTE LTD mendapat kontrak dari pemilik kapal untuk dilakukan reparasi di dok PT. Dok Kodja Bahari Batam.
Ironisnya, saksi melalui penterjemah sebut terdakwa Adi Ilham Mubara telah melakukan pencurian dengan melakukan pemotongan alat-alat kapal dijadikan screb dan dijual sehingga merugikan Asetanian Marine PTE LTD senilay S$1,6 juta.
Parahnya, saksi hanya mendapat informasi melalui saksi pelapor Heri via email dengan mengirim foto kegiatan orang suruhan terdakwa disaat mempreteli yang ada di kapal Robray T-4 dan tidak pula serta mengakui bahwa tidak melihat langsung di TKP.
Uniknya, saksi juga mengaku dapat ancaman dari terdakwa bahwa akan mengambil barang yang ada dikapal tersebut melalui via email dan mengakui bahwa belum membayar upah pengerjaan kepal sesuai kontrak yang disepakati di singapura dengan alasan pengerjaan tidak tepat waktu dan mengalihkan pekerjaannya ke perusahaan lainnya.
“Saya diancam melalui email oleh terdakwa akan mengambil paksa barang-barang yang ada dikapal,”
“Padahal bukan hak mereka, kami sudah bayar sebagian dan itu diperkiran pada bulan agustus-september 2015,” ujarnya setelah distranslet penterjemah yang ada disamping saksi.
Saksi juga menyebut sudah pernah dilakukan pertemuan untuk menyelesaikan masalah ini dengan melakukan menyewa pengacara lokal, namun terdakwa enggan hadir sehingga terjadi kebuntuan.
Sementara itu, keganjilan-keganjilan terlihat dipersidangan , terutama yang diungkapkan saksi WNA S’pore tersebut membuat PH terdakwa Rudi Sirait meminta penterjemah agar menyampaikan bahwa saksi harus berkata jujur, jika tidak hukum di Indonesia dapat mempidanakan saksi serta penterjemah jika berkata bohong.
Sehingga berlanjut, Rudi Sirait mempertanyakan terhadap saksi apakah mengetahui atau mengkroscek sesuai cheklis yang diberikan pemilik kapal sebelum kontrak ditandatangani dengan terdakwa.
“Apakah saudara mengetahui atau sudah mengkrocek aset yang ada dikapal sesuai yang diberikan pemilik kapal” saksi menjawab bahwa cheklis ada diberikan pemilik kapal tetapi tidak kami chek, namun saat ini sudah dicek serta dihitung pihak ketiga yang kami tunjuk,”
“cukup yang mulia,” ujar Rudi.
Selain itu, disaat PH mempertanyakan kapal tersbut sebenarnya kapal apa? dan apakah bagaimana proses mendatangkan ke Batam sudah diketahui Syahbandar atau sudah ada mendapat olah gerak? dan kapal tersebut dipruntukan untuk apa? pasalnya ada dugaan kapal tersebut milik para mafiahasil kejahatan.
Saksi menjawab sudah sesuai prosedur di Indonesia dan mengatakan kapal merupakan kapal niaga diperuntukan untuk menyaplay makanan. dan usai mendegarkan keterangan saksi , majleis hakim menganjurkan saksi dan terdakwa melakukan penyelesaian secara baik . dan selanjutnnya sidang dilanjukan pekan depan.
Diketahui, Dalam kasus pengerjaan kapal Robray T-4 dimodifikasi kapal untuk diperbesar dan diperpanjang dari ukuran semula dengan panjang awal 87 m diperpanjang menjadi 120 m dan lebar awal 27 m menjadi 42 m dengan waktu pelaksanaan proyek selama 5 (lima) bulan.
Kedua terdakwa Edi Ilham sebagai direktur dan Marjoni dilaporkan telah melakukan pencurian plat besi utuh (Steel Plate) dan Besi Siku maupun besi – besi yang telah di fabrikasi menjadi blok-blok fabrikasi, serta barang- barang lain milik Asetanian Marine yang terletak di lokasi galangan PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Kabil. berupa Flipper Delta Anchor (jangkar) berat 8,5 Ton dan 10 Ton, Sling wire dan Plat Fender.
Kapal Robray T-4 merupakan milik Asetanian Marine PTE LTD dan melakukan kerja sama dengan PT.Meta Centra dimana Adi Ilham Amir merupakan direktur melakukan perikatan kontrak pengerjaan kapal tersebut untuk merekontruksi menjadi lebih besar.
Perjanjian kontrak diteken kedua belah pihak pada 12 November 2014 dengan nomor kontrak NB-002/MTC-ASET/XI/14 dengan No Lambung : H-027 dengan masa pengerjaan 5 bulandimana nilai kontrak sebesar SGD 5.040.000.
Beriiring berjalannya waktu hingga sampai April 2015 PT.Metacentra tidak mampu memproduksi jumlah pekerjaan sesuai dengan jadwal yang diperjanjikan dalam kontrak, sehingga sesuai Pasal 8 poin 6 Perjanjian Kontrak tertanggal 12 November 2014 dan diputus Asetanian Marine PTE LTD.
Pengerjaan diberikan PT.Alusteel Enginering Indonesia mengerjakan konstruksi Port Sponson Block pada bagian Kapal Robray T-4 pdahal perjanjian tersebut tertulis jika terjadi sengketa akan diselesaikan melalui Arbitrasi yang berada di Singapura.
Ironisnya, pengerjaan yang diberikan terhadap PT.Alusteel Enginering Indonesia dihentikan Asetanian Marine PTE LTD dengan alasan perokonomian dunia semakin lambat atau turun dikawatirkan tidak ada perusahaan yang akan menyewa kapal Robray T-4 tersebut jika sudah selesai rekonstruksi dan juga karena lambatnya PT. Metacentra mengerjakan proyek tersebut.
Berlanjut manajemen Asetanian Marine sekira bulan APril 2015 melakukan rapat di PT.Dok Kodja Bahari dan dihadiri Hery Dwiridayanto, Saksi Jhoni, PT.Metacentra dihadiri terdakwa Adi Ilham, PT.Dok Kdja Bahari dihadiri Abdul Wahid, Suherman dan Shinta. dan PT.Alussteel diahdiri Bambang.
Yang mana atas penghentian pekerjaan tersebut disepakati bersama bahwa PT. Mentacentra diminta untuk menyampaikan tagihan final atas pekerjaan yang telah dikerjakannya adapun material terpasang dan yang sudah dikirim tetap berada di dok PT. Dok Kodja Bahari.
Dan tagihan tersebut sebesar SGD 143.754 dan diduga tak kunjung di bayar terdakwa Edi Ilham
telah mendapatkan ijin akan mengeluarkan material berupa plat besi dari lokasi galangan PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Kota Batam.
Kemudian saat itu saksi Heri Dwiridayanto yang berada di Kapal Robray T-4 datang menemui terdakwa di lapangan tempat dimana material besi diletakkan kemudian terdakwa memperkenalkan saksi Hery dengan saksi Zulkarnain yang akan membawa plat-plat besi tersebut.
Terdakwa menyuruh saksi Zulkarnain dan membawa sekitar 7 orang untuk melakukan pengangkutan dan mengeluarkan material besi yang ditunjukkan sebelumnya dengan menggunakan 1 Unit Lori Crane, Lalu pada tanggal 14 September 2015 saksi Heri melaporkan kepada saksi Loh Meng namun membantah memberikan izin atas pengeluaran material.
Untuk pengambilan barang-barang pada tanggal 9 Nopember 2015 dengan cara awalnya yaitu pada tanggal 7 Nopember 2015 terdakwa Edi Ilham bersama dengan saksi Zulkarnain dan beberapa orang telah melakukan loading material menggunakan truk trailer dan lori crane untuk mengambil plat utuh sebanyak 15 Lembar.
Namun tidak jadi dibawa keluar karena dihentikan oleh terdakwa Marjoni pada malam itu sebab terdakwa Edi Ilham tidak memberitahu terdakwa Marjoni mengenai rencana pengeluaran tersebut, selanjutnya pada tanggal 9 Nopember 2015 saksi Zulkarnain datang ke lokasi galangan PT. DKB Kabil Batam bersama dengan orang-orang suruhannnya dengan membawa 1 unit truk trailer dan 1 unit lori crane.
Saat itu kemudian saksi Heri menghampiri saksi Zulkarnain lalu mengatakan katakan bahwa barang-barang tersebut tidak dapat dibawa keluar dan bahwa barang-barang berupa plat utuh ini adalah sebagai jaminan dari hutang terdakwa Edi Ilham dan akan ia simpan sebagai jaminan.
Tetapi Zulkarnain beserta orang-orangnya tetap melakukan loading dan membawa keluar galangan terhadap Plat Besi Utuh 8’x30’18mmt sebanyak 8 lembar dan Plat Besi utuh 8x30x10mmt sebanyak 7 lembar, lalu saksi Heri melaporkan melalui email kepada Loh Meng Sum.
Untuk pengambilan material pada tanggal 12 Januari 2016 dengan cara awalnya yaitu pada tanggal 12 Januari 2016 sekira pukul 18.44 WIB ada aktifitas pengangkutan Anggle Bar (Besi Siku) oleh orang-orang PT. Metacentra yang dilakukan oleh saksi Zulkarnain dan orang – orang suruhannya.
lalu saksi Avalil Alber melakukan dokumentasi serta menghitung material yang diambil Angle Bar (Besi Siku) 200x100x12mmtx6M = 72 pcs, namun material tersebut tetap berhasil dibawa keluar dari galangan.
Untuk pengambilan material pada tanggal 5 Februari 2016 dengan cara terdakwa Marjoni dan Yunas dari PT. Eva Puspita Sari bersama dengan orang-orangnya telah melakukan bongkar muat material besi untuk proyek PT.Metacentra yang akan dipindahkan ke belakang Kontainer Office dengan menggunakan truk trailer dan lori craneyang membawa plat besi sekitar 17 lembar keluar dari galangan.
Akibat perbuatan terdakwa,jumlah kerugian yang dialami oleh Setanian Marine setelah dilakukan audit dari Kantor Toto Suharto &Rekan Business & Property Valuer berdasarkan Laporan Penilaian Properti tanggal 10 Oktober 2017 bahwa nilai dari material yang telah diambil yaitu sebesar Rp. 9.108.500.000,-.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
APRI@www.rasio.co //

