Polisi Tangkap Korlap Sabu Lintas Provinsi

0
741

RASIO.CO, Batam – Jajaran Kepolisian Ditresnarkoba Polda Kepri tangkap salah seorang Koordinator Lapangan(korlap) mengedar sabu lintas provinsi berinisial HD alias LA di Tiban 3 Batam.Kamis(14/02).

Parahnya, Tersangka menjemput langsung sabu seberat 2.021 gram di perbatasan laut internasional antara Indonesia-Malaysia. lalu selanjutnya membagikan terhadap kurir lainnya untuk diedarkan provinsi yang ada diwilayah RI.

Tersangka HD alias LA berhasil ditangkap berdasarkan rekannya PZ yang berhasil terlebih dahulu diamankan ketika berusaha meloloskan sabu yang disembunyikan dalam anusnya, namun berhasil diciduk ketika berada dirung tunggu bandara Hang Nadim Batam.

“Tersangka bandar serta ditangkap disalah satu pelabuhan di Batam dan saat digeladah ditemukan 3 bungkus sabu dikemas dalam bungkusan plastik warna kuning hijau yang bertuliskan guanyinwang,” Kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga.

Pengembangan dan penyelidikan bahwasabu tsk PZ di dapat dari seseorang bandar sabu yang berinisial HD als LA di Batam dan memerintahkankepada PZ untuk membawa sabu ke Lombok.

Kata Erlangga, Tersangka HD alias LA , berperan sebagai kurir (pengambil sabu melalui laut perbatasan Indonesia-Malaysia), sekaligus sebagai bandar narkoba yang memberikan perintah kepada kurir-kurir antar provinsi.

Sabu tersebut di jemput pada hari Minggu pagi tanggal 10 Februari 2019, Tsk HD al AL pergi keluar Batam menuju laut perbatasan Indoneisa-Malaysia untuk menjemput sabu.

2 hari kemudian pada hari selasa 12Februari 2019, pukul 10.00 wib, Tsk HD als LA tiba di Batam melalui salah satu pelabuhan , Dilakukan pengejaran dan penangkapan thd Tsk HD als LA dan ditemukan 2 bungkus plastik warna kuning hijau yang bertuliskan guanyinwang diduga narkotika jenis sabu.

Hasil pendalaman terhadapd tersangka, sabu akan diberikan kepada beberapa kurir antar provinsi,antara lain kurir narkoba Batam-Riau, Batam-Palembang, Batam-Lampung, Batam-Jakarta, Batam-surabaya dangan modus yang berbeda beda seperti memasukkan didalam sepatu,”ungkapnya.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya tersangka HD als LA mendekam dalam hotel prodeo Polda Kepri dan dijeratpasal Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia No. 35 tahun2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidanapenjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

APRI@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini