Polisi Tangkap Pelaku Penyeludup Burung di Pelabuhan Ilegal

0
1141

RASIO.CO, Batam – Jajaran kepolisian Satreskrim Polresta Barelang menangkap dua berinisial WD (40) dan WG (50) pelaku diduga penyeludup 1.445 ekor burung kicau jenis Murai Batu dan Kacer melalui pelabuhan ilegal Tanjung Buntung. Rabu (8/1) sekitar pukul 21.00 WIB. lalu.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, dan berhasil mengamankan dua orang tersangka penyelundupan yang berinisial WD (40) dan WG (50),” ujar Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Ricky Firmansyah, di Mapolresta Barelang, Jumat (10/1) sore.

“Tersangka memasukkan hewan tanpa dilengkapi dengan sertifikat dan dokumen dari negara asal, dimana burung-burung tersebut berasal dari negara tetangga,Malaysia,” jelas Ricky.

“Rencananya burung-burung tersebut akan dibawa ke Pulau Jawa. Di Batam hanya transit saja untuk memulihkan stamina burung agar tidak mati dalam perjalanan,” tambah Ricky.

Beberapa ekor burung selundupan tersebut ditemukan sudah mati di dalam boks. Sementara burung selundupan yang masih hidup, untuk sementara di titipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Batam.

“Nantinya, burung-burung yang sehat dan tidak terkontaminasi penyakit akan dilepas liarkan,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan yakni dua unit mobil dan 111 boks berisi 388 ekor burung Murai Batu dan 1.057 ekor burung kacer.

Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 86 huruf (a) junto pasal 33 ayat (1) huruf (a) dan atau pasal 86 huruf (b) junto pasal 33 ayat (1) huruf (b) Undang-undang nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan.

Yuyun@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini