Polisi Tetapkan Enam Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Kepri

0
1802

RASIO.CO, Batam – Jajaran Kepolisian Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri akhirnya menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah bidang kepemudaan dan olahraga Pemerintah Provibsi Kepri senilai Rp 20 milyar.

Keenam tersangka berinisial TR alias WH (44) merupakan ASN pada Pemprov Kepri berdomisili di Tanjungpinang, MN alias UCN (39) tinggal di Batam, SPN (35) asal Karimun, MS alias SSG (33) asal Batam, AAS (27) asal Batam, MIF alias FLS (33) asal Bintan.

Diduga lebih kurang 45 Ormas fiktif di Kepri menerima dana hibah dan diduga dikoordinir tersangka MN (39) yang berdomisili di Batam, sehingga merugikan negara berdasarkan audit BPKP Kepri sebesar Rp 6,2 miliar.

Kasus dugaan korupsi dana hibah dispora kepri yang hampir memakan waktu setahun dalam penyelidikan dan penyedikan pihak kepolisian sehingga menetapkan enam tersangka dengan masing-masing peran yang berbeda.

Penetapan keenam tersangka, oleh penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 77 orang saksi serta memperoleh hasil audit BPKP, dimana 24 saksi orang merupakan PNS Pemrov Kepri, 45 orang pihak ormas penerima dana hibah.

Serta dua orang notaris dan 6 pemilik dan pegawai tempat pelaksana dana hibah, serta juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 233.650.650,- yang disita dari penerima dana hibah dan dokumen lainnya.

“Enam orang ditetapkan tersangka serta uang disita Rp 233 juta dan atas perbuatan tersangka negara dirugikan berdasarkan hasil audit BPKP sebesar Rp 6,2 miliar,” kata Wadirkrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan,Sik,MH di Mapolda, Senin(11/04).

Kata dia, Masing-masing peranya berbeda, TR alias WH merupakan PNS yang menginput data nama 45 Ormas sebagai penerima dana hibah dalam rancangan KUA-PPAS yang dicantumkan dalam RKA-PPKD yang menjadi dasar penggangaran hibah dalam APBD.

Walaupun 45 ormas tersebut tidak pernah mengajukan secara tertulis kepada daerah, sedangkan MN merupakan koordinator dari 45 ormas sebagai penerima, baik sendiri-sendiri maupun Bersama tersangka lainnya.

“Beberapa dari ormas tidak berbadan hukum, tidak memiliki sekretariat tetap didaerah, dan kesemua ormas sengaja di buat oleh tersangka MN agar mudah dikendalikan dalam pelaksanaanya,” ujarnya.

Keenam tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UURI No.20 tahun 2001 perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.

adi@www.rasio.co







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini