Polres Lingga Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Prostitusi Online

0
243
Konferensi pers ungkap kasus prostitusi onlne, di Mapolres Lingga.

RASIO.CO, Lingga – Satreskrim Polres Lingga gelar Konferensi Pers, ungkap kasus prostitusi online melalui Chat WhatsApp dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka, Senin (22/5) Siang.

Konferensi pers di pimpin langsung oleh Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus di dampingi Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rustam Efendi Silaban dan Kasi Humas Polres Lingga, AKP Sutrisno Saragih.

Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus mengatakan, dilakukan penangkapan terhadap tersangka H (21), berawal dari informasi dari masyatakat bahwa sering terjadi Tindak Pidana Prostitusi Online yang terjadi di Hotel G.




Kemudian, lanjut Kapolres, anggota Satreskrim Polres Lingga melakukan penyelidikan, dan pada saat melakukan penyelidikan tersebut di temukan seorang perempuan yang tidak menggunakan busana dan langsung melakukan introgasi, diketahui bahwa perempuan tersebut berada di kamar untuk melayani laki-laki yang telah di tawari oleh tersangka H.

“Adapun modus tersangka menawarkan WTS kepada orang-orang tertentu, menggunakan Via WhatsApp dengan menunjukan foto, dengan harga Rp1,7 juta, dengan cara Transper melalui Rekening milik tersangka,” terang Kapolres.

Dari kejadian tersebut, jelas Kapolres, berhasil di amankan Barang Bukti (BB) berupa 4 buah kondom, 2 (dua) kunci kamar hotel, uang sejumlah Rp1,250,000, 2 buah Handphone android, 1 buah kartu Atm BNI dan nota Hotel.

“Akibat berbuatanya, tersangka H di jerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang perbuatan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2002 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP,” tutup Kapolres.

Puspan

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini