Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, 19 Tersangka Diamankan

0
171
Foto/Polresta Barelang mengungkap 12 kasus narkotika periode Januari–Februari 2026. Sebanyak 19 tersangka diamankan dengan barang bukti 1,1 kg sabu, ekstasi, dan liquid vape mengandung etomidate.

RASIO.CO, Batam – Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika hasil operasi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) periode 14 Januari hingga 4 Februari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lobby Polresta Barelang, Rabu (11/2) kemarin.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., dalam pemaparannya menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari 12 laporan polisi yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polresta Barelang.

Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif, petugas mengamankan 19 tersangka laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Para tersangka masing-masing berinisial A (32), R (27), S (41), H (29), D (35), F (24), M (38), Y (30), T (33), E (28), B (36), J (26), L (31), K (40), P (22), W (34), I (37), Z (25), dan N (39).

Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di Kota Batam berdasarkan hasil pengembangan informasi masyarakat serta kerja lapangan anggota Satresnarkoba.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 52 paket sabu dengan total berat netto 1.130,93 gram, 46 butir ekstasi dari berbagai merek, serta 238 pieces liquid vape yang mengandung zat etomidate.

Rincian ekstasi yang diamankan terdiri atas 12 butir merek Minion warna kuning, 1 butir merek Kodok warna biru, 23 butir merek Heineken warna merah muda, 5 butir merek Redbull warna hijau, dan 5 butir merek Gold warna oranye. Sementara liquid vape yang disita terdiri atas merek Thugs sebanyak 150 pieces, Bungkus Hitam Angka 3 sebanyak 12 pieces, Botol Cairan Liquid 22 pieces, Yakuza 3 pieces, dan Mercedes 51 pieces.

Kapolresta memperkirakan sebanyak kurang lebih 14.971 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi lima hingga sepuluh orang, satu butir ekstasi oleh satu hingga dua orang, serta satu vape dapat digunakan lima hingga 15 orang.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Kategori IV Rp200.000.000 dan paling banyak Kategori VI Rp2.000.000.000.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Kategori V Rp500.000.000 dan paling banyak Kategori VI Rp2.000.000.000.

Pasal lainnya yakni Pasal 609 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling sedikit Kategori IV Rp200.000.000 dan paling banyak Kategori V Rp2.000.000.000, serta Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Kategori V Rp500.000.000 dan paling banyak Kategori VI Rp2.000.000.000.

Kombes Pol Anggoro menegaskan bahwa Polresta Barelang akan terus meningkatkan langkah represif dan preventif guna menekan peredaran narkotika di Kota Batam.

“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga Kota Batam dari ancaman narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

YD

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini